MK Tetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait PHP Kada Madina 2024

MK Tetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait PHP Kada Madina 2024

Jakarta, StartNews – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. “Sudah, tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan,” kata Adi Mansar melalu pesan WahtasApp, Selasa (7/1/2025).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:

Sifat Putusan MK hingga Selisih Suara Jadi Alasan Ajukan Pihak Terkait PHP Kada 2024

Bersiap Hadapi Sidang di MK, KPU Madina Koordinasi dengan KPU Sumut Besok

Terkait PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan ke MK, Adi Mansar mengatakan permohonan pemohon hanya tentang sengketa proses yang bersifat administrasi. “Itu ranahnya Bawaslu dan peradilan administratif itu adanya di TUN Medan,” kata Adi Mansar.

Adi Mansar juga menyebut rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Saipullah Nasution telah dilaksanakan oleh KPU dan masalah itu sudah selesai.

“Itu sudah selesai. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat calon itu dinyatakan MS (memenuhi syarat) bila telah ada fisik dan tidak memperjelas harus yang terbaru, tetapi terakhir,” jelas Adi Mansar.

Menurut Adi Mansar, sesuai Putusan Mahkamah PUU No.85 Tahun 2022, khususnya penguatan prasa Pasal 157, MK memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan. Sementara perkara yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan tidak mempersoalkan hasil Pilkada Madina 2024, tetapi mempersoalkan administrasi.

KPU Madina Siap Hadapi Sidang MK

Terkait perkara PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan ke MK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) juga bersiap menghadapi persidangan. Sesuai jadwal, hari ini (7/1/2025) KPU Madina berkoordinasi dengan KPU Suamtera Utara dan KPU RI.

Seperti diketahui, permohonan PHP Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.

“KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1/2025).

Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. “Persiapan sudah dan sedang dilakukan,” kata komisioner KPU Madina dua periode ini.

Yasir mengatakan hari ini (7/1/2025) KPU Madina bersama KPU kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK akan mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

“Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasir.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...