Sikara-kara, StArtNews-Rencana warga untuk menghalau jalannya eksekusi lahan di Desa Sikara-kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara tampaknya tidak hanya gertak saja.
Senin pagi ini (13/01) ratusan warga sudah berkumpul mulai dari bapak-bapak, anak muda dan kaum ibu juga ambil peran dalam aksi.
Dengan menaiki sepeda motor, warga Sikara-kara II berangkat menuju lokasi eksekusi. Sementara di lokasi belum terlihat aparat kepolisian yang melakukan pengawalan jalannya eksekusi lahan tersebut.
Sesuai jadwal, eksekusi akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini.
Seperti diketahui, eksekusi lahan seluas 15 hektare ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas perkara perdata yang diajukan pemohon atas nama Muhammad Yusuf Lubis, SE.
Proses gugatan dimenangkan oleh Muhammad Yusuf Lubis selaku penggugat setelah melalui proses panjang. Namun, warga pemilik lahan dengan warga setempat menolak hasil putusan itu karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dalam kronologi sengketa, Muhammad Yusuf Lubis membeli lahan tersebut dari H. Aceng Mutra Nasution, Hj. Dra. Nur Aini Lubis dan Nurjannah Muktar. Penjual membelinya dari masyarakat Desa Teluk, Kecamatan Natal bukan daru warga Desa Sikara-kara II.
Dari keterangan Supratman selaku kordinator aksi, warganya telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut tetapi hakim tidak mengindahkan bukti-bukti sertifikat.
Kejanggalan lain kata Supratman, ada nama yang bukan warga setempat namun ikut digugat.
Supratman menegaskan dasar warga mempertahankan lahan tersebut karena lahan itu milik warga Desa Sikara-kara II yang diberikan oleh pemerintah melalui program transmigrasi.
Ali Napiah, mantan Anggota DPRD Mandailing Natal yang juga merupakan putra Sikara-kara ikut berkomentar. Dia mengaku akan membantu warga memperjuangkan haknya dan akan turun langsung ke lokasi.
“Warga kami selalu jadi korban kekuasaan pengusaha. Kita tidak akan biarkan hal ini terjadi lagi dan berharap Pemerintah Daerah Mandailing Natal segera mengakhiri persoalan tumpang tindih lahan di wilayah Pantai Barat, Mandailing Natal,” papar Ali Napiah.
Pantauan StArtNews di lapangan, lahan yang hendak dieksekusi tersebut merupakan lahan perkebunan karet warga serta kebun sawit. Selain kebun, ada juga rumah penduduk.
Eksekusi lahan seluas 15 hektare oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal ini nanti dari informasi yang didapat dari masyarakat akan berlangsung “panas“. Warga kabarnya tidak akan meninggalkan lokasi eksekusi sampai eksekusi dibatalkan.
Tim Redaksi StArtNews
Editor: Hanapi Lubis