Pakar Hukum Kritik Polres Madina: Rehabilitasi Jangan Jadi Tameng Pengedar Narkoba
Pakar Hukum UMTS Dr. Sarmadan Pohan mengkritik Satuan Narkoba Polres Madina soal rehabilitasi kilat terduga pengedar narkoba, AAN. Benarkah hukum di Madina sudah tumpul?
Panyabungan, StartNews – Kasus narkoba yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menuai kritik tajam dari Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH. Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) ini menyoroti terduga pengedar narkoba asal Kelurahan Kotasiantar yang bebas hanya dalam hitungan hari setelah menjalani rehabilitasi kilat.
Kritik itu mencuat menyusul kekecewaan masyarakat atas proses hukum AAN yang diamankan dalam operasi besar pada 24 Januari 2026. Meski saat penangkapan disaksikan banyak warga dan berbagai unsur aparat, AAN justru hanya dikirim ke lembaga rehabilitasi dan sudah terlihat menghirup udara segar pada 17 Februari 2026 tanpa proses peradilan yang tuntas.
Sarmadan menilai penyidik seharusnya tidak terpaku pada ketiadaan barang bukti fisik narkoba saat penggeledahan untuk langsung mengusulkan asesmen rehabilitasi. Menurut dia, dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang merupakan pembaruan dari UU No. 8 Tahun 1982, penyidik diberikan ruang yang luas untuk melakukan pendalaman materiil, termasuk penggunaan teknologi informasi dalam pembuktian.
“Tugas penyidik itu luas, bisa menyelidiki lalu menyidik. Jangan serta-merta berkaca pada aturan jika tidak ada barang bukti narkoba ditemukan langsung dijadikan payung hukum,” tegas Dr. Sarmadan Pohan, Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA:
- Polemik Surat Miskin Lurah Kotasiantar di Balik Bebasnya Tersangka Narkoba AAN
- Matinya Efek Jera di Madina
Pakar hukum ini juga menyentil pola kerja Satuan Narkoba Polres Madina yang dianggap sudah menjadi rahasia umum, yakni sering menggunakan celah asesmen ke BNNK jika barang bukti di bawah ketentuan.
Sarmadan mempertanyakan bagaimana komitmen pemberantasan narkoba bisa berjalan jika penegakan hukum berakhir pada rehabilitasi singkat yang tidak memberikan efek jera.
“Bagaimana ada efek jera bagi pelaku dan terduga pengedar apabila rehabilitasi menjadi tolak ukur penegakan hukum akhir. Ini ada apa?” ujar Sarmadan.
Sarmadan berharap kepemimpinan Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy. Dia mendesak mantan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meningkatkan integritas dan ketegasan dalam menyidik kasus narkotika di Madina, tanpa memandang besarnya barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Apalagi Kapolres kita ini bekas penyidik di lembaga KPK, sudah senior. Masyarakat menunggu keberanian beliau dalam menegakkan hukum di Madina secara murni,” kata Sarmadan.
Untuk diketahui, AAN diringkus di kediamannya di Lingkungan 1, Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Meski hanya ditemukan alat hisap dan plastik bekas pakai, antusiasme ribuan warga saat penangkapan menunjukkan harapan besar masyarakat akan bersihnya wilayah mereka dari narkoba.
Namun, pembebasan AAN dari Yayasan Rehabilitasi Amelia di Padangsidimpuan yang belum genap sebulan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.