PANYABUNGAN (Start News) – Aksi pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) khusunya roda dua belakang ini diwilayah hukum Polres Mandailing Natal semakin meresahkan masyarakat.
Atas hal itulah Polres Madailing Natal terus melakukan perburuan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ada diwilayah hukum Polres Madina.

Ket Fhoto : Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro Sutarno sedang memenunjukkan barang bukti dan pelaku Curanmor di Mapolres Madina.
Hal itu terbukti dengan tertangkapnya salah seorang tersangka pelaku pencurian Curanmkor berinisial NT (20) warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Rudi Rifani melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro Sutarno yang kepada Start Fm di Mapolres Mandailing Natal, Jum’at (27/5) mengatakan tertangkapnya tersangka NT tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari Nazamuddin warga Panyabungan kehilangan sepeda motor jenis Sepeda motor RX King dengan nopol B3132 PB dengan momor rangka MH33KA006TK211245 dan nomor mesin 3KA185307.
Berdasarkan pengaduan tersebut Personilnya dilapangan langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat akhirnya personil pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Disebutkan Kasat dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni rangka sepeda motor RX king, tutup mesin, BPKB dan lampu kenderaan dan kabel yang dipreteli.
Dari keterangan tersangka ungkap Hendro, dia melakukan pencurian sepeda motor tersebut baru pertama kalinya, namun pihaknya akan terus melakukan penyelidikan karena pihaknya masih curiga kalau tersangka merupakan salah satu sindikat pencurian Curanmor yang kerap terjadi di Madina.
Lebih lanjut disampaikan Hendro, bahwa belakangan ini pencurian curanmor khususnya roda dua meningkat di Kabupaten Mandailing Natal ini, sesuai dengan atensi pimpinan pihaknya akan terus melakukan operasi-operasi rutin setiap hari untuk mengungkap pelaku dan jaringan curanmor roda dua tersebut khususnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP Subs 362 KUHP.