Mandailing Natal. StArtNews-Pembangunan lapangan bola di Desa Manambin, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal dipertanyakan warga. Pasalnya pembangunan lapangan bola itu bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp135.084.000. Padahal sepengetahuan warga hanya mencapai Rp 41.200.000.
“Kami menduga Kades sudah melakukan penggelembungan dana untuk pembangunan lapangan bola di tahun 2019 kemarin karena sepengetahuan kami untuk pembangunan lapangan itu hanya mencapai Rp 41.200.000,” kata Abdul Hamid, salah seorang warga Desa Manambin, Rabu (22/01/20).
Hamid menyampaikan, pembangunan lapangan bola di Desa Manambin dalam pengerjaannya memakai alat berat untuk perataan dan menghabiskan waktu sekira 103 Jam.
“Bukti pembayaran alat beko itu yang dibayarkan oleh bendahara desa (Manambin). Kami, warga di sini mengetahuinya. Di kuitansi itu tertulis alat berat yang digunakan untuk perataan lapangan bola memakan waktu selama 103 jam sampai selesai dan semuanya terhitung jumlahnya 41.200.000 sudah termasuk BBM, jasa operator dan juga jaga malam,” ungkapnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan pembangunan lapangan bola di tahun 2019 itu yang pada laporan APBdes Desa Manambin dibuat di rincian bidang pembinaan masyarakat yang seharusnya di pembangunan fisik.
“Sewajarnya pemebangunan lapangan bola itu dibuat adalah pembangunan fisik. Kenapa pada laporan APBdes (Manambin) dibuat laporanya di bidang pembinaan kemasyarakatan dan di sini kami menduga Kades Erwin (Manambin) mengakal-akali laporan penggunaan anggraran DD yang dikuasainya,” ungkap Suhri yang juga warga Desa Manambin
Mereka berharap agar penegak hukum turun ke Desa mereka untuk mengaudit dana Desa tahun 2019 baik pembangunan fisik maupun non fisik.
“Diminta kepada penegak hukum baik dari Inspektorat maupun kepolisian dan Kejaksaan memeriksa kepala Desa (Erwin) karena kami menduga kades melakukan penggelembungan dana (Mark up) di pembangunan lapangan bola di Desa kami demi untuk memperkaya diri,”ujaranya
Pantauan StArtNews di lokasi bahwa pembangunan lapangan bola di tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp135.084.0000, untuk gawang terbuat dari pokok batang pinang.
Sementara itu, StArtNews berusaha melakukan komfirmasi kepada Erwin selaku kades Desa Manambin, tapi tidak berada di tempat. Pun begitu saat dihubugi via seluler, Erwin tidak menjawab.
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis
Keterangan Photo : Pembangunan lapangan bola di Desa Manambin Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal dipertanyakan warga.