Pemerintah Gagas Revisi Undang-undang Desa

Pemerintah Gagas Revisi Undang-undang Desa

MUSIK & INFORMASI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan revisi Undang-undang Desa. Salah satu poin yang diusulkan adalah mekanisme transfer dana desa. “Jadi, nanti langsung ditransfer ke rekening desa,” ujar Marwan di Desa Malinau Seberang, Kalimantan Utara, Selasa, 17 November 2015.

Selain itu, revisi beleid tersebut akan mencakup proses penyalurannya menjadi sekaligus, tak lagi dibagi menjadi beberapa tahapan. “Sekarang sedang disusun naskah akademiknya,” kata Marwan.

Selama ini dana desa dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah kota atau kabupaten untuk kemudian diteruskan kepada kepala desa. Namun, di beberapa daerah, penyaluran pada tahap ini terhambat karena kepala daerah menyandera dana desa tersebut.

Bupati Malinau Yansen Tipa Padan meyakinkan bahwa desa sudah siap mengelola dana desa sehingga tak perlu ditransfer dulu ke kabupaten. Dengan disalurkan langsung ke desa, kata Yansen, penyerapan dana lebih cepat. “Ini kan hak desa, ditambah lagi setiap desa sekarang sudah punya rekening desa,” ujar Yansen.

Malinau, kata Yansen, telah memulai membangun desa sejak tiga tahun lalu. Ia memiliki program Gerakan Desa Maju atau Gerdema. Tiap desa langsung ditransfer dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bupati Yansen memberikan dana Rp 1,2 miliar kepada tiap desa. Dana ini digunakan untuk membangun desa. Program pembangunan, kata Yansen, diserahkan pada keputusan Musyawarah Desa sehingga pemerintah kabupaten sama sekali tak mengintervensi program prioritas masing-masing desa.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...