Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan I 2026
Jakarta, StartNews – Mengawali tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, keputusan ini diambil meski secara formula perhitungan parameter ekonomi makro tarif listrik berpotensi mengalami perubahan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang didasarkan pada empat parameter utama, yakni kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif bagi 24 golongan pelanggan subsidi tetap tidak berubah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan keuangan mereka di awal tahun 2026.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Kementerian ESDM menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk tetap mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan. PLN diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik secara nasional.
Di sisi lain, Tri Winarno mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional. Pemerintah berkomitmen akan terus memantau parameter ekonomi guna memastikan keterjangkauan tarif listrik di masa mendatang.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.