Panyabungan.StArtNews-Pemilik akun Facebook “PARIZ” terduga penghina dan pengancam wartawan di Mandailing Natal diketui berdomisili di Desa Pidoli, diduga melarikan diri. informasi yang dihimpun wartawan, pelaku penghina profesi wartawan lewat media sosial facebook tersebut melarikan diri setelah mengetahui dirinya akan berurusan dengan penegak hukum.
Pada Selasa malam memang, puluhan wartawan dari media cetak, radio dan TV mendatangi Mapolres Mandailing Natal. Mereka mengadukan pemilik akun media sosial facebook atas nama “PARIZ”.
Dalam laporan Polisi Nomor : LP/ 67/ V/ 2017/ SU/ RES MD, atas nama pelapor Muhammad Putra Saima yang mewakili seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang merasa terhina dan terancam dengan kalimat di Facebook ” Pariz”.
Ketua KWRI Madina Zainuddin pada StArtNews mengatakan, Penginaan dan pengancaman lewat media sosial facebook atas akun “PARIZ” jelas sudah tidak bisa ditolerir lagi, Polisi diharap segera bertindak.
Jelas kata Zainuddin, Jurnalis adalah sosial kontrol, jadi ketika wartawan media cetak, radio atau Online dan TV membuat pemberitaan dan sumber merasa keberatan, ada kode etik yang harus di tempuh yakni dengan cara membuat hak bantah.
Nah dalam konteks berita terkait Razia yang dilakukan Pol PP yang meringkus 5 wanita diantaranya Pemilik akun PARIZ yang menghina wartawan dan mengancam kata Ketua KWRI Mandailing Natal, wartawan yang memberitakan tersebut sudah tepat, apalagi sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan jelas itu berita tidak mengada-ngada seperti yang dituduhkan akun facebook PARIZ tersebut kepada Wartawan.
KWRI Mandailing Natal mendesak Kapolres Mandailing Natal agar segera bertindak.
Sejauh ini, Pantauan StArtNews bahwa pihak Polres Madina masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan memantau Akun Facebook atas nama PARIZ yang menghina dan Mengancam Profesi Wartawan. Namun disayangkan, Pelaku Pengina telah menghapus postingannya di Akun Facebooknya.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis