Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan DPRD Madina menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Madina tahun 2025-2045. Penandatangan persetujuan bersama ini dilakukan pada sidang paripurna DPRD Madina, Senin (2/12/2045).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ini dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, unsur Forkopimda Madina, Sekda Madina Alamulhaq, para staf ahli dan kepala OPD.
Wabup Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan, sebagai tindak lanjut persetujuan bersama ini, maka Ranperda RPJPD akan disampaikan kepada gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk dievaluasi sesuai amanat perundang-undangan.
“Evaluasi tersebut bertujuan mengaji dan mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Atika.
RPJPD, kata Atika, merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang strategis dan disusun sebagai landasan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.
“Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang, mulai dari perumusan, konsultasi publik, Musrenbang hingga pembahasan bersama DPRD yang dilandasi semangat kebersamaan dan akuntabilitas,” katanya.
Atika menyebutkan RPJPD memuat langkah-langkah strategis yang bertumpu pada potensi daerah serta mempertimbangkan tantangan dan dinamika global, nasional, dan lokal. Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJN yang ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa RPJPD ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh komponen masyarakat,” katanya.
Reporter: Fadli Mustafid