Pemkab Madina Ajukan Ranperda Perubahan Suorta ke DPRD

Pemkab Madina Ajukan Ranperda Perubahan Suorta ke DPRD

START NEWS – Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) cq Bagian Hukum mengajukan drap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah (Suorta) ke DPRD.

logo-Pemkab-Madina

Demikian disampaikan Kabag Hukum Madina Alamulhaq Daulay SH kepada wartawan, baru baru ini di ruang kerjanya.

Alam mengatakan,pengajuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti  instruksi Mendagri no:061/2911/SJ Tahun 2016 tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Agar segera membentuk perda tentang Suorta.

Hal itu didasari pada rekapitulasi berita acara hasil validasi pemetaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dengan pemerintah daerah. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi PP 18 oleh kementrian di Jakarta.

“Hasil dari sosialisasi perda tentang pembentukan perangkat daerah harus dipercepat, diharapkan selesai akhir agustus tahun ini, agar nantinya selaras dengan jadwal penyusunan APBD Tahun 2017 sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan lancar dan tepat waktu” ujarnya.

Dijelaskannya, usulan dalam Ranperda ada SKPD yang bergabung ada juga dimekarkan sesuai dengan penilaian skor yang diraih oleh SKPD mulai dari  Tipe A, B dan C. “Dari data yang dikirimkan ke kementrian skornya sudah keluar makanya nanti ada perubahan di suorta kita” ucapnya.

Katanya, dengan terbentuknya perda ini nomenkelatur susunan perangkat daerah akan menjadi, sekretariat daerah, tipeA, Sekretariatan DPRD (B) Inspektorat (A). Dinas daerah menjadi 23 antara lain Dinas Administarsi Kependudukan dan Catatan Sipil (A), Dinas Kesehatan (A)Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga  berencana(A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (B).

Dinas Sosial (A) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (B)  Dinas Pendidikan (A) Pemuda dan Olah Raga (B) Parawisata (B) Kelautan Perikanan (A) Pertanian (A) Lingkungan Hidup (A)Ketahanan Pangan (B) PU dan Penataan Ruang (B)Perhubungan (C)Pertanahan (C)Perumahan dan Kawasan Permukiman (C)Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A)Koperasi UKM (C) Perdagangan (B) Tenaga Kerja Transmigrasi (B) Komunikasi, Informatika dan Statistik (A)Perpustakaan dan Kearsipan (B)dan Dinas Satuan Pamong Praja (A).

Sedangkan Badan Daerah terdiri dari Badan Keuangan (A) BAPPEDA (B) Badan Penelitian dan Pengembangan (B) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe B. Dan 23 kecamatan yang ada masuk dalam tipe A ditetapkan sebagai perangkat daerah, “kita berharap para anggota dewan kita menetapkan menjadi Perda sehingga peroses bisa cepat selesai sesuai dengan tertuang dalam PP” harapnya.

Reporter :  (z.Ray

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...