HarianMedanBisnis.Com START FM – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) Cq Bagian Hukum melaksanakan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Suorta) di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan Bukit Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Senin (18/7) kemarin. Hadir pada kesempatan tersebut Sekdakab Madina M Syafei Lubis, Kepala SKPD, Kabag, Kaban, seluruh Camat serta undangan lainnya. |
Disela kegiatan Sekda kepada wartawan menyampaikan, pembahasan Suorta itu sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Dimana pada rapat akan membahas masalah kelengkapan data penunjang dalam rangka penyusunan perangkat daerah berdasarkan PP itu.
Memang, kata Sekda, sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah ada yang selesai tentang penyusunan data, akan tetapi sebagian masih ada yang kurang. “Setelah dilakukan kroscek masih ada data yang kurang, meskipun sudah ada data yang lengkap. Sehingga pembahasan ini harus tuntas hingga malam hari untuk mengejar waktu,” ucapnya. Dijelaskannya, setelah sampai data ke Biro Otda di Medan baru akan dikirim ke pusat untuk memperoleh penilaian terhadap SKPD terkait, apakah nanti tipe A, B atau C. Kabag Hukum Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay menambahkan dalam pembahasan untuk kelengkapan data penunjang tersebut akan sangat berguna bagi SKPD masing – masing. Sumber : HarianMedanBisnis.Com Admin : Musly Joss Start |