Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak MBLB 10 Persen

Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak MBLB 10 Persen

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 10 persen dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen dari pajak MBLB terutang. Sosialisasi ini diadakan di Aula Ladang Sari, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (22/1/2025).

Kepala Bapenda Madina Ahmad Yasir Lubis berharap sosialisasi itu dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen untuk mengoptimalkan pencapaian target pajak dan retribusi secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan.

“Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan, dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat,” katanya.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kata dia, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Pemerintah daerah dituntut melakukan penyesuaian dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang disepakati dengan DPRD,” katanya.

Yasir mengajak masyarakat Madina, khususnya kalangan pengusaha, agar bersama-sama memberikan dukungan dengan mematuhi penerapan pajak dan restribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan turunannya.

Sementara Rizki Hamdani, panitia sosialisasi, menyampaikan kegiatan tersebut tindak-lanjut pelaksanaan Perda Madina Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk tertib administrasi dalam pelaksanaanya perlu diatur mekanisme pemungutan pajak daerah.

“Telah ditetapkan Peraturan Bupati Madina Nomor 52 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,” katanya.

Selain mengatur mekanisme pemungutan pajak, juga ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...