Panyabungan, StartNews – Kabar gembira berembus dari Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina). Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina akan merekrut 1.508 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbagai formasi.
Untuk jabatan fungsional guru, lowongan yang dibuka sebanyak 921 formasi, jabatan fungsional kesehatan sebanyak 545 formasi, dan jabatan fungsional teknis sebanyak 42 formasi.
Penerimaan PPPK itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
SK Menpan RB itu kemudian ditindak-lanjuti dengan Surat Bupati Madina Nomor 810/1208/BKPSDM/2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiba Tahun Anggaran 2023.
Untuk jabatan fungsional tenaga teknis dan tenaga kesehatan dibagi dua kategori: khusus dan umum.
Khusus
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus terdiri dari:
- a) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Madina.
- b) Tenaga Non ASN adalah Pegawai Non ASN yang melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Madina yang bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Madina memiliki pengalaman kerja paling
sedikit dua tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.
Umum
- a) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar dan paling sedikit dua th
- b) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Kebutuhan pelamar jabatan fungsional tenaga guru.
Khusus
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus terdiri dari:
a) Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- b) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) adalah terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- c) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri adalah yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 Tahun.
Umum
Kriteria pelamar bagi kebutuhan Umum terdiri dari;
- a) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- b) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelaksanaan seleksi akan dibuka pada Rabu (20/9/2023) sampai Senin (9/10/2013).
Sedangkan tempat pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina Tahun 2023 akan ditentukan kemudian dan diumumkan pada https://madina.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftar diwajibkan update dua situs tersebut.
Dalam paragraf terakhir di dalam pengumuman itu, Pemkab Madina memberikan imbauan bagi pelamar P3K, berikut bunyi imbauan:
Pemerintah Kabupaten Madina tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Penerimaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2023, sehingga Peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Seleksi Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2023.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/ pegawai ASN yang bersangkutan.
Informasi resmi yang terkait dengan seleksi Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2023 hanya dapat dilihat dalam aplikasi SSCASN Tahun 2023 https://sscasn.bkn.go.id dan https://madina.go.id;
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi penerimaan calon PPPK Tahun 2023 tidak dipungut biaya;
Keputusan Tim Panitia Seleksi Penerimaan Calon PPPK Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Madina bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan https://madina.go.id.
Pada saat pendaftaran secara online, seluruh peserta wajib membaca dan mempedomani ketentuan dalam pengumuman ini. Kelalaian peserta dalam membaca dan mempedomani ketentuan dalam pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
calon pelamar seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Madina Tahun 2023 wajib
memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi/saerah dan satu formasi jabatan dalam satu jenis formasi.
Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pelamar diwajibkan mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
Reporter: Rls