Pemkab Madina Tutup Operasional Hotel Rafiq

Mandailing Natal, StArtNews- Kegiatan operasional Hotel Rafiq di Jalan Lintas Timur Panyabungan ditutup Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (7/8).

Penutupan ini berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pekat.

Dan Perda Madina nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, Perbub Bupati nomor 6 tahun 2015 tentang Ketentuan Pokok Pelaksanaan Ketertiban Umum, surat Bupati Madina nomor 019.6/2128/Tupim/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal Surat Perintah Penutupan/Pencabutan Izin Usaha dan Penghential Operasional Hotel Rafiq dan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu nomor 503/408/DPMPPTSP/2018 tanggal 27 Juli 2018.

“Pemberhentian operasional ini dilakakukan selain sering melanggar Perda tentang Pencegahan Penyakit Masyarakat juga disebabkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata hotel ini belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Mandailing Natal,” kata Kasatpol PP Mandailing Natal, Ahmad Duroni kepada wartawan usai memasang plang merek penutupan.

“Sebelum TDUP nya keluar hotel ini tidak boleh lagi beroperasi menerima tamu atau pengunjung. Apabila nanti sudah keluar baru bisa beroperasi lagi,” katanya.

Hingga saat ini data yang diterima oleh Satpol PP Madina baru satu hotel saja yang tidak memiliki TDUP,”jelasnya.

Dalam penutupan ini turut juga dihadiri oleh Satpol PP, DPMPPTSP, DPKPAD, dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setdakab Madina, Bagian Trantibum, Linmas Setdakab.

Reporter : Putra Saima

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...