Penerimaan Retribusi Pasar di Madina Rendah, Perubahan Sistem Setoran Jadi Alasan

Penerimaan Retribusi Pasar di Madina Rendah, Perubahan Sistem Setoran Jadi Alasan

Panyabungan, StartNews – Perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Unit Kerja Dinas Perdagangan masih jauh dari angka yang ditargetkan. Dari tiga pos pendapatan yang dikelola Dinas Perdagangan Madina hingga Juni 2022, realisasinya belum ada yang melebihi 21 persen.

Berdasarkan data pada Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Dinas Perdagangan, PAD tahun 2022 yang bersumber dari Retribusi Persampahan dan Kebersihan ditargetkan sebesar Rp 350 juta. Namun, sampai Juni 2022, baru terealisasi sebesar Rp 71.548.000 atau 20,44 persen.

Dengan demikian, Dinas Perdagangan Madina harus mampu mengutip kekurangan Retribusi Persampahan dan Kebersihan sebesar Rp 278.452.000 agar dapat mencapai target hingga akhir tahun 2022.

Sementara PAD tahun 2022 yang bersumber dari penjualan Pasar Panyabungan ditargetkan sebesar Rp 2.424.200.000. Namun, sampai Juni 2022 baru terealisasi sebesar Rp 20.232.050 atau 0,83 persen. Dengan demikian, masih ada selisih Rp 2.403.967.950 agar sesuai target hingga akhir tahun 2022.

Sedangkan PAD tahun 2022 yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Pasar ditargetkan sebesar Rp 650 juta. Namun, hingga Juni 2022 baru terealisasi sebesar Rp 90.457.750 atau 13,92 persen. Dengan demikian, Dinas Perdagangan harus mampu menarik retribusi sebesar Rp 559.542.250 agar sesuai dengan target PAD tahun 2022.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Madina Zainan Nasution mengatakan rendahnya realisasi penerimaan PAD tahun 2022 itu akibat perubahan sistem penyetoran retribusi ke rekening pemerintah daerah.

Tahun lalu, menurut dia, para camat dan pengelola pasar di masing-masing kecamatan menyetor retribusi langsung ke rekening pemerintah daerah. Namun, tahun ini penyetoran retribusi melalui sistem online berbasis aplikasi yang langsung terkoneksi ke Bank Sumut.

“Para kepala pasar dan camat belum memahami penyetoran retribusi menggunakan sistem online berbasis aplikasi ini. Kami masih terus memandau para kepala pasar dan camat agar dapat menyetorkan retribusi menggunakan sistem online berbasis aplikasi ini,” papar Zainan Nasution di katornya, Rabu (8/6/2022).

Dalam pekan ini, menurut dia, pihaknya akan mengadakan rapat dengan para camat dan kepala pasar terkait penggunaan sistem penyetoran retribusi berbasis aplikasi tersebut.

Meski demikian, kata Zainan, pihaknya akan sulit mencapat target perolehan retribusi 100 persen,  karena ada kenaikan target PAD yang tahun lalu sebesar Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar tahun ini. “Ada beberapa kecamatan yang belum mengetahui kenaikan terget PAD ini,” tuturnya.

Reporter: Fadli Mustafid

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...