Panyabungan, StartNews – Pengadaan bibit masih menjadi modus yang sering digunakan untuk “mengeruk” anggaran dana desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Modus ini terungkap menyusul keluhan sejumlah kepala desa yang tidak berdaya menolak program pengadaan bibit yang disebut-sebut arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina.
“Iya benar, ada arahan dari Dinas PMD untuk pengadaan bibit kelapa, setiap kepala keluarga di desa akan dapat jatah bibit kelapa satu,” kata seorang kepala desa yang minta identitasnya dirahasiakan, seperti diberitakan mandailingonline.com, Selasa (14/5/2024).
Mandailingonline.com memberitakan, sejumlah kepala desa (Kades) mengaku tidak berdaya menolak banyaknya program titipan dari instansi dan oknum tertentu.
“Ini pengadaan bibit kelapa tidak ada gunanya. Di Madina ini kan banyak kelapa. Kalau hanya satu per kepala keluarga akan mubazir nantinya,” kata Kades itu.
Meski demikian, belum diketahui pasti berapa nilai anggaran dana desa yang dialokasikan untuk mendanai pengadaan bibit kelapa itu.
Namun, berdasarkan data anggaran dana desa di Kabupaten Madina tahun 2023. Anggaran dana desa untuk pengadaan bibit mencapai Rp50 juta per desa. Jika dikalkulasi dengan total 377 desa di Madina, maka dana desa yang tersedot untuk mendanai pengadaan bibit mencapai Rp18,8 miliar.
Pada tahun 2024, belum diketahui pasti jumlah dana desa yang dianggarkan untuk pengadaan bibit kelapa. Berdasarkan pemberitaan mandailingonline.com, sejumlah kepala desa mengaku belum menerima bibit tersebut, tetapi anggaran pengadaannya sudah di-plot di dana desa.
Sejumlah kades juga mengaku tidak mengetahui pengusaha yang menyediakan bibit kelapa tersebut. Nantinya para kepala desa hanya menerima bibit dan membayar sesuai orderan.
Fokus Program Dana Desa 2024
Kepala Dinas PMD Madina Irsal Pariadi belum berhasil dikonfirmasi terkait pengadaan bibit kelapa itu. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp gagal terkirim ke nomor handphone Kadis PMD Madina Irsal Pariadi yang selama ini tersimpan di database redaksi StartNews.
Namun demikian, Irsal Pariadi pernah meminta para kepala desa memfokuskan penggunaan dana desa (DD) tahun 2024 pada sejumlah program prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Irsal, program prioritas itu, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
“Program prioritas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” kata Irsal, Selasa (2/1/2024).
Untuk penanganan kemiskinan ekstrem, Irsal menjelaskan, dapat diwujudkan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat, terutama keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa masing-masing.
Dia menjabarkan, ada lima kriteria keluarga penerima manfaat yang berhak mendapatkan BLT desa, yakni keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, serta perempuan yang menjadi kepala keluarga miskin ekstrem.
“Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT desa sebesar Rp300 ribu per bulan sejak Januari 2024. Penyerahan BLT ini bisa tiga bulan sekaligus,” kata Irsal.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani, menurut dia, masing-masing pemerintah desa wajib mengalokasikan paling rendah 20 persen dari pagu dana desa. Dana desa ini dimanfaatkan untuk ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.
Sementara program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, penggunaan dana desa difokuskan untuk kegiatan intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.
“Fokus penggunaan dana desa itu wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APB Desa tahun 2024. Selain itu, dana desa tentunya juga digunakan untuk dana operasional pemerintah desa,” kata Irsal.
Reporter: Sir