Pengajian Minangkabau Saiyo Kupas ‘Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Islam’

Panyabungan, StartNews – Komunitas  Minangkabau Saiyo (MKS) Mandailing Natal (Madina) kembali menggelar pengajian rutin di Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasarlama, Panyabungan, Sabtu (4/9/2021). Pengajian yang dimulai selepas ba’da Isya ini dihadiri sekitar 70 warga suku Minang yang berdomisili di Panyabungan dan sekitarnya.

Kali ini pengajian diisi oleh Buya Alimuddin. Dosen STAIN Madina ini mengusung tempa kajian seputar rumah tangga, yakni ‘Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Islam’.

“Topik ini sangat penting untuk melihat ulang tentang rumah tangga yang kita bangun. Apakah sudah sesuai dengan konsep Islam atau belum?” kata Ustad Fauzul Fil Amri selaku moderator.

Sebelum menjelaskan hak dan kewajiban suami-istri, Buya Alimuddin menjelaskan tentang tujuan pernikahan. “Jadikanlah pernikahan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT,” katanya.

Lebih jauh Buya Alimuddin menjelaskan, para ulama telah membahas secara rinci tentang hak dan kewajiban suami-istri. Kewajiban suami menjadi hak istri dan kewajiban istri menjadi hak suami.

Ada lima kewajiban suami. Pertama, memberi mahar kepada wanita yang dinikahinya berdasarkan Qs. An Nisa’: 4. Kedua, memberikan SPP (sadang, pangan, dan papan) kepada istri berdasarkan Qs. Al-Baqarah: 233 dan At Thalaq: 6. Ketiga, memberikan perlakuan baik kepada istri berdasarkan Qs. An Nisa’ :19. Keempat, menjaga istri dari perbuatan dosa dan maksiat berdasarkan Qs. At Tahrim: 6. Kelima, memberikan kasih sayang kepada istri berdasarkan Qs. Ar Rum: 21.

Sementara kewajiban istri ada dua: menjaga kehormatannya dari dosa dan taat pada suami.

Buya Alimuddin menyampaikan hadits Nabi Muhammad SAW, “Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda, ‘jika perempuan telah menjaga sholat yang lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya. Dikatakan kepadanya, masuklah ke dalam syurga dari pintu manapun yang engkau kehendaki (Hr: Ahmad).

Di akhir sesi dibuka tanya-jawab. Para jamaaah mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang aktual tentang rumah tangga.

Setelah acara pengajian, dilanjutkan beberapa pengumuman dari guru TPA terkait keadaan keuangan TPA MKS dan juga rencana syukuran atas selesainya pemasangan keramik lantai 2 ruang TPA MKS.

Ketua MKS Madina Defrion senang melihat antusiasme warga suku Minang mengikuti kajian rutin ini. Dia berharap kedepan MKS makin maju dan makin sering mengadakan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat.

Reporter: Ika Rodhiah

The post Pengajian Minangkabau Saiyo Kupas ‘Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Islam’ first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...