Panyabungan, StartNews – Permasalahan Desa Hudatangka yang secara administrasi pindah ke Kecamatan Hutabargot kemungkinan akan kembali ke Kecamatan Kotanopan pada tahun 2022 ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) tinggal menunggu terbitnya Peraturan Mendagri yang menetapkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasalnya, Pemkab Madina melalui Tata Pemerintahan Setdakab Madina sudah menggelar rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Menteri Dalam Negeri pada 23 Agustus 2022 di Jakarta.
Rapat tersebut bertujuan menyingkronisasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagai bahan pemutakhiran yang dituangkan salam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kabag Tata Pemeritahan Setdakab Madina Isya Anshori kepada StartNews pada Rabu (14/9/2022) mengatakan, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Madina dan hasil koordinasi dengan Kemendagri, dalam hal ini Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, maka perlu dipersiapkan Peraturan Bupati dan dokumen pendukung lainnya.
Terkait hal ini, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian, surat dan Peraturan Bupati ini telah dibawa dalam agenda rapat dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta.
“Dalam rapat tersebut, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah merespon surat bupati. Begitu juga dengan Perbup Bupati Madina serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1998. Selanjutnya, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan mengggelar rapat finalisasi pada akhir September 2022,” ujar Isya Anshori.
Artinya, saat ini Pemkab Madina tinggal menunggu keluarnya Permendagri tentang penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Selain itu, Pemkab Madina telah melakukan upaya semaksimal untuk mengembalikan administrasi Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan sesuai peraturan.
Sebelumnya, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 146.1-4717 Tahun 2020 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa seluruh Indonesia, Desa Hudatangka masuk ke wilayah Kecamatan Hutabargot.
Reporter: Lokot Husda Lubis