Pengusutan Kasus Kebakaran Mobil di SPBU Saba Purba Terkesan Lambat
Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) meningkatkan status penanganan insiden kebakaran mobil pengangkut BBM subsidi di SPBU Tano Ponggol Nauli, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana.
Meski barang bukti berupa bangkai mobil Isuzu Carry, lelehan jerigen, hingga pompa minyak telah disita dari lokasi kejadian yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, aparat penegak hukum hingga kini belum menetapkan satu pun nama tersangka.
Bahkan, langkah penyidikan menemui kendala awal setelah dua saksi kunci, yakni pengelola SPBU berinisial F dan pemilik kendaraan berinisial U, kompak mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.
Anggota Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, membenarkan adanya ketidakhadiran para saksi tersebut dan menyatakan kepolisian akan segera menindaklanjutinya melalui layangan surat panggilan susulan.
“Sudah dilakukan pemanggilan dalam tahap proses penyidikan, namun yang bersangkutan belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua. Untuk penetapan tersangka belum dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” kata Roy, dilansir mohganews.co.id, Selasa (28/7/2026).
Penanganan perkara ini menyita perhatian public, karena penyidik memasang sangkaan berat terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, yakni Pasal 55 UU Migas serta Pasal 308 Subsider Pasal 311 KUHP.
Merespons lambatnya kooperativitas para saksi, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH, menilai ketidakhadiran tanpa alasan jelas dapat menghambat proses keadilan dalam penyalahgunaan wewenang BBM subsidi.
Sarmadan mengatakan instrumen hukum memberikan kewenangan penuh bagi kepolisian untuk mengambil tindakan tegas apabila para pihak yang dipanggil terus mengabaikan kewajiban hukumnya.
“Jika sampai panggilan ketiga tetap tidak direspons atau diabaikan, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa (jemput paksa) demi kelancaran penyidikan,” kata Sarmadan.
Dia mengatakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dalam kasus ini merupakan bentuk pelanggaran materiil yang berat. Jika terbukti di pengadilan, para pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.