Penjelasan Manajemen PT SMGP Menyulut Reaksi Keras GPI Madina

Penjelasan Manajemen PT SMGP Menyulut Reaksi Keras GPI Madina

Panyabungan, StartNews – Penjelasan manajemen PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) terkait insiden uji alir sumur T-11 pada 27 September 2022 menyulut reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ketua PD Gerakan Pemuda Islam (GPI) Madina Al-Hasan Nasution, misalnya, menilai penjelasan manajemen PT SMGP terkesan menyepelekan masalah. Padahal, kata dia, sudah jelas ada 79 warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan.

Hasan menyesalkan sikap manajemen PT SMGP yang enggan mengungkapkan penyebab puluhan warga itu keracunan. Sebaliknya, kata dia, pihak perusahaan justru menjelaskan kegiatan uji alir sumur T-11 sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA: 

“Itu kan klaim sepihak mereka yang sudah sesuai prosedur. Logikanya, kalau sudah sesuai SOP, mustahil ada korban sampe 79 orang. Berarti mereka gagal dalam menerapkan prinsip dasar K3L (kesehatan keselamatan kerja dalam lingkungan) dan aturan ketat regulasi geothermal,” ungkap Hasan.

Dia menilai klaim PT SMGP dalam mengimplementasikan perbaikan manajemen hanyalah mitos belaka dan telah membohongi publik. Dia mengatakan potret arogansi PT SMGP sedang dipertontonkan di muka publik. Bahkan, kata dia, dalam keterangan tertulisnya, manajemen PT SMGP tak ada satu kata pun mengucapkan kata maaf atas insiden yang terjadi pada 27 September 2022.

“Inilah keangkuhan dan kepongahan korporasi asing yang tidak memiliki nurani, sensitivitas, dan empati kemanusiaan. Hal ini telah melecehkan dan menginjak harga diri masyarakat Madina. Masyarakat seolah-olah tak pernah dianggap ada. Perusahaan masih terus melakukan pencitraan dengan pembelaan diri secara sepihak tanpa rasa menyesal atas musibah ini,” paparnya.

Hasan meniliai aktivitas perusahaan yang berujung pada kecelakaan kerja secara berulang merupakan bentuk kecerobohan dan telah menampar wajah Kementerian ESDM selaku institusi vertikal yang berwewenang dalam izin dan pengawasan PLTPb.

“Kami meminta Direktur Panas Bumi EBTKE Kementerian ESDM untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh aktivitas perusahaan. Kami mendesak Menteri ESDM dan Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Harris, jangan lagi diam menyikapi ini. Segera jatuhkan sanksi tegas kepada PT SMGP dengan menutup secara permanen seluruh aktivitas perusahaan demi keadilan dan keselamatan rakyat,” ungkapnya.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...