Panyabungan.StArtNews- Percepatan sertifikasi tanah wakaf seperti masjid, musholla, langgar, lembaga pendidikan, perkuburan dan lainnya harus terus dilakukan, Hal ini mengingat besarnya potensi sengketa tanah wakaf yang timbul saat ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal, Drs. Muksin Batubara, M.Pd, Jumat (13/10) usai menggelar rapat koordinasi wakaf dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Mandailing Natal yang dihadiri Kepala KUA se Kab. Madina
“Sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf, aset-aset keagamaan dan aset-aset masyarakat lainnya yang diperuntukkan untuk kesejahteraan umat sesuai syariat Islam agar dapat dipertahankan, dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum dan tanah wakaf lebih terjamin,” ujar Muksin Batubara
Lebih lanjut Muksin Batubara menyampaikan, dengan pensertifikatan tanah wakaf juga untuk menghindari terjadinya sengketa dan praktek melawan hukum, berupa pengalihan dan pemanfaatan wakaf diluar ketentuan yang disyariatkan hukum Islam, atau lepasnya wakaf dari pengelolaan nazir karena ahli waris menggugat atau mempermasalahkan. Bahkan menarik kembali tanah yang telah diwakafkan tersebut, sedangkan pewakif orang yang telah mewakafkannya telah meninggal dunia.
“Karenanya, kita semua punya tugas dan tanggungjawab untuk menyelamatkan dan mengamankan seluruh aset umat Islam khususnya tanah masjid, musholla, langgar, lembaga pendidikan, perkuburan maupun tanah sosial lainnya yang dipergunakan untuk peribadatan dan kesejahteraan sosial umat Islam, agar tidak menimbulkan masalah di belakang hari,” tegas Muksin Batubara.
Dia juga meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pendataan, pengurusan kelengkapan administrasi, pengukuran, hingga pengajuan ke Kantor Pertanahan Kab. Mandailing Natal untuk diproses dan diterbitkan sertifikat tanah wakafnya.
Muksin juga berharap dengan penyelenggaraan rapat koordinasi ini, segala permasalahan pensertifikatan tanah wakaf yang timbul dilapangan dapat dicari solusinya, termasuk beberapa tanah wakaf yang sudah diukur dan sudah diajukan penerbitan sertifikat wakafnya ke Kantor Pertanahan mulai dari tahun 2012 hingga 2016 dapat terselesaikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Mandailing Natal, Abdul Rahim Lubis di hadapan Kepala Kantor Kementeriana Agama Kab. Mandailing Natal menyampaikan, bahwa Kantor Pertanahan instansi yang dipimpinnya berkomitmen untuk membantu percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di Kab. Mandailing Natal dan akan berupaya menyelesaikan tunggakan tunggakan proses sertifikat tanah wakaf tahun tahun sebelumnya untuk segera diterbitkan sertifikat wakafnya, mengingat amanat undang-undang dan merupakan aspek ibadah sosial.
Abdul Rahim Lubis juga menargetkan akan menyelesaikan proses pengukuran 77 bidang persil pengukuran tanah wakaf berlokasi di 6 Kecamatan di bulan Oktober ini, dan diharapkan di Bulan Nopember 2017 ini telah diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, tegasnya.
“Proses pensertifikatan tanah wakaf yang 77 persil tanah wakaf ini melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu namanya Program Nasional Agraria (Prona), dan berharap Kepala KUA Kecamatan untuk dapat membantu mensosialisasikan dan mengumpulkan data fisik pengukuran dan pemetaan tanah wakaf, sekaligus pengumpulan data yuridis alas hak/bukti perolehan tanah dan bukti indentitas pada masing masing desa, ujar Abdur Rahim Lubis
Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag Madina, menerima berkas penetapan tanah wakaf yang akan diukur dan diproses penerbitan sertifikat tanah wakafnya dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Mandailing Natal untuk dilengkapi persyaratan administrasinya.
Reporter : Lokot Husda Lubis
Editor : Hanapi Lubis