Peraturan Presiden Belum Diterapkan di Madina

Peraturan Presiden Belum Diterapkan di Madina

Foto: Paskibraka Madina Terpaksa Menggunakan Masker saat Latihan

Panyabungan, StartNews -Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kemerdekaan dan Acara Resmi belum diterapkan di Madina pada upacara Peringatan Proklamasi tahun ini. Secara Nasional Peraturan ini telah berlaku, khususnya mengenai paskibra perempuan yang menggunakan celana panjang pada HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI tahun 2019 di Istana Merdeka, Jakarta.

Meski adanya peraturan tersebut, paskibra Kabupaten Mandailing Natal tidak mengikuti aturan yang maksud. Anggota paskibra perempuan yang bertugas mengibarkan Bendera Merah Putih di Lapangan Pasir Putih, Lintas Timur, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal 17 pada Agustus 2019 mendatang masih menggunakan rok.

“Peraturannya baru masuk sekitar seminggu yang lalu, sedangkan baju untuk hari H sudah dipersiapkan dari bulan lalu” kata Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Kabupaten Mandailing Natal, Meutia Sari, SE.

Lebih lanjut ia mengatakan, kemungkinan pasukan pengibar Bendera Merah Putih tahun depan akan menggunakan celana panjang. Menurutnya Hal itu juga memudahkan saat baris-berbaris.

Sementara itu Pembantu Letnan Dua, Kisman, mengungkapkan para pengibar sang Merah Putih ini sudah berlatih sejak dua minggu lalu. Pada minggu pertama latihan dasar dan hingga saat ini persentase latihan masih 45% dan akan ditingkatkan terus hingga 80% sampai 90%.

Dari pantauan reporter StartNews, kondisi Lapangan Lasir Putih sangat kering dan mengakibatkan lapangan penuh debu. Keberadaan debu ini cukup menganggu Paskibraka, terutama gangguan pernapasan. Untuk menyiasati hal ini Paskibraka saat latihan harus menggunakan masker.

Reporter: Ika Rodhiah
Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...