Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades
Panyabungan, StartNews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa di kabupaten ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Smart Village pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pemanggilan itu dibenarkan oleh beberapa kepala desa usai menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat. Namun, para kepala desa itu enggan memberikan rincian materi pemeriksaan dan hanya mengonfirmasi keterlibatan mereka sebagai saksi.
“Iya, kami dipanggil lagi oleh jaksa hari ini untuk pemeriksaan lanjutan mengenai kasus Smart Village,” ujar salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen sekaligus Juru Bicara Kejari Madina Jufri Wandy Banjarnahor memilih tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan.
Dia juga enggan berkomentar terkait penyelidikan aliran dana dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar tersebut, termasuk status pemanggilan sosok berinisial Bobi yang disebut-sebut sebagai pihak dekat mantan Kepala Kejari Madina Novan Hadian.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Madina telah menetapkan dua tersangka, yaitu seorang pihak swasta berinisial MA dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berinisial AML.
Nama mantan Kajari Novan Hadian terseret setelah AML membeberkan bahwa Novan memperkenalkan dirinya kepada Bobi dan mengarahkan agar proyek diserahkan kepada Bobi, yang selanjutnya menghubungkan penyedia dengan pengusaha MA.
Meskipun namanya terseret dalam pusaran kasus ini, Novan Hadian membantah keras keterlibatannya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya tidak terlibat dalam kasus Smart Village ini karena pelaksanaan program tersebut sama sekali bukan merupakan kewenangan pihak Kejaksaan,” tegas Novan baru-baru ini.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.