Pimpinan DPRD Harmensyah Batubara Bantah Banmus DPRD Tidak Legal

Pimpinan DPRD Harmensyah Batubara Bantah Banmus DPRD Tidak Legal

Panyabungan, StArtNews- Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal H. Harmensyah Batubara yang juga sebagai pimpinan rapat pada saat Banmus DPRD membahasa pergantian Ketua DPRD Mandailing Natal membantah pernyataan Ketua DPRD Mandailing Natal Hj. Lely Artati, S.Ag yang mengatakan legal standing Banmus DPRD tidak ada. Hal ini dikatakannya pada StArtNews Selasa 26/06.

Dikatakanya bahwa pelaksanaan Banmus terkait usulan penggantian Ketua DPRD Mandailing Natal Hj. Lely Artati, S.Ag sudah sesuai dengan aturan yang ada, Lima Fraksi di DPRD sebelum pelaksanaan Banmus sudah diundang lewat Pimpinan, kelima Fraksi tersebut telah sepakat untuk mengadakan Banmus terkait hal tersebut. Kemudian papar H. Harmensyah Batubara, dalam pelaksanaan Banmus itu dihadiri seluruh perwakilan Fraksi dan Pimpinan dan menyepakati bahwa tanggal 29 Juni ini akan dilakukan Paripurna terkait putusan Banmus tersebut.

Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal mengaku, pelaksanaan Banmus ini sebenarnya mengacu pada surat Partai Hanura ke DPRD terhadap keputusan Partai untuk mengganti Ketua DPRD Mandailing Natal Hj. Lely Artati, S.Ag yang merupakan DPRD dari Partai Hanura yang digantikan kepada H. Maraganti yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Mandailing Natal. Selain Hj. Lely Artati, S.Ag, pimpinan DPRD juga menerima surat pengusulan PAW atas nama H. Ali Makmur Nasution dari Fraksi Hanura digantikan kepada  Anwar.

Jadi kata Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal H. Harmensyah Batubara, apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD Hj. Lely Artati, S.Ag itu sama dengan menodai demokrasi di DPRD, harusnya selaku Pimpinan DPRD beliau lebih mengetahui aturan tersebut. Tidak elok rasanya persoalan yang menyangkut dirinya sendiri tidak dibelanya. Jadi wajar saja Ketua DPRD mengatakan tidak ada legal standingnya karena memang harusnya unsur Pimpinan lain di DPRD lah yang memimpin Banmus itu bukan Ketua DPRD karena hal ini menyangkut Statusnya.

Seperti diketahui bahwa, Hj. Lely Artati, S.Ag selaku Ketua DPRD Mandailing Natal mengaku tidak ada legal standing Banmus yang dilaksanakan anggota dan pimpinan Banmus pada Senin sore itu, dia mengaku bahwa persoalannya,selaku Ketua DPRD dirinya menanyakan Legal Standing Banmus, Anggota dan Unsur Pimpinan lainnya terdiam, sehingga dia mengambil kesimpulan bahwa Banmus tidak sah, parahnya nya lagi, Hasil Banmus diambil dari Hasil voting.

Reporter : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...