menu Home chevron_right
Berita Madina

PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia Jasa WiFi Ilegal

Redaksi | 7 Februari 2026

Panyabungan, StartNews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Mandailing Natal (PMII Madina) mengawal pengungkapan jaringan penyedia layanan internet (WiFi) ilegal yang kian menjamur.

Langkah PMII itu diambil menyusul mencuatnya data mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Madina pada Januari 2026, yang mengungkap adanya 120 pelaku usaha WiFi diduga beroperasi tanpa izin resmi di Madina.

Ketua PC PMII Madina Abdul Rahman Hasibuan menegaskan temuan tersebut bukan sekadar isu ekonomi lokal, melainkan skandal hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Menurut dia, maraknya penyedia layanan internet “gelap” ini harus segera dihentikan melalui tindakan tegas lintas instansi agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut.

“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,” tegas Abdul Rahman Hasibuan dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/2/2026).

PMII Madina mengingatkan praktik penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Rahman menekankan Pasal 47 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam pelaku usaha ilegal dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, praktik ini juga melanggar aturan turunan dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia layanan berstatus badan hukum resmi sebagai Internet Service Provider (ISP).

Lebih lanjut, aktivis mahasiswa ini menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh warga sebagai pengguna akhir. Tanpa adanya legalitas, konsumen tidak memiliki jaminan keamanan data pribadi maupun kepastian kualitas layanan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

Belum lagi potensi pelanggaran UU Ketenagalistrikan jika para penyedia ilegal tersebut memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum secara sembarangan untuk membentang kabel jaringan.

“PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” lanjut Rahman.

Sebagai bentuk kontrol sosial, PMII Madina berkomitmen melakukan investigasi mandiri dan mengawal rapat-rapat lanjutan di legislatif. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pengusaha nakal.

Rahman memastikan organisasi yang dipimpinnya akan tetap berada di garda terdepan guna memastikan tata kelola telekomunikasi di Madina kembali ke jalur hukum yang benar.

“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play