menu Home chevron_right
Berita Madina

Polemik Muskohcab, Pengurus KOHATI Madina Saling Tuding Ilegal

Redaksi | 12 Agustus 2026

Panyabungan, StartNews – Pemilihan Ketua Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Mandailing Natal (Madina) memicu polemik usai dua kubu saling melontarkan tudingan terkait legalitas Musyawarah KOHATI Cabang (Muskohcab).

Konflik internal itu mencuat setelah kubu Rahma Safitri dan kubu Dewi Wahyuni sama-sama mengklaim sebagai ketua terpilih secara sah berdasarkan penyelenggaraan musyawarah dari dua versi yang berbeda.

Pihak yang mendukung Rahma Safitri menyatakan forum Muskohcab yang sah telah digelar dan menetapkan Rahma sebagai ketua secara aklamasi. Mekanisme musyawarah diklaim berjalan tertib serta transparan, yang dibuka oleh Demisioner Sekretaris Umum KOHATI Nur Aida sepekan setelah Konferensi Cabang usai.

Kubu itu mengecam tindakan Dewi Wahyuni yang mendeklarasikan diri sebagai ketua karena dianggap tidak pernah hadir dalam forum tersebut, apalagi menyerahkan berkas persyaratan pencalonan.

Tokoh fungsionaris dari kubu ini, Purnama Meilandari, mengatakan seluruh proses pengambilan keputusan dalam Muskohcab versi mereka memiliki legalitas hukum dan organisasi yang mengikat secara utuh.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa mengklaim posisi ketua sementara namanya tidak pernah terdaftar sebagai calon, tidak menyerahkan berkas administrasi, bahkan tidak menampakkan hidung di dalam forum resmi? Ini jelas tindakan yang nir-moral dan bentuk manipulasi publik,” tegas perwakilan dari kubu tersebut yang menyayangkan munculnya klaim sepihak.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Dewi Wahyuni memberikan klarifikasi balasan yang membantah keabsahan Muskohcab versi kubu Rahma Safitri.

Berdasarkan pandangan resmi Pengurus HMI Cabang Madina Periode 2024-2025, kata Dewi Wahyuni, musyawarah yang memenangkan Rahma dinyatakan ilegal karena pelaksanaannya tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada pengurus cabang.

Dewi menjelaskan, sesuai konstitusi di dalam Pedoman Dasar KOHATI, kedudukan lembaga tersebut bersifat semi-otonom, sehingga pergerakannya tetap harus tunduk pada hierarki struktural dan garis komando tertinggi Pengurus HMI Cabang.

“Maka dengan itu cabang membatalkan forum sepihak, membekukan kepengurusannya, dan menggelar Muskohcab ulang yang sah,” ungkap Dewi Wahyuni saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Dia juga memastikan penetapan dirinya melalui Muskohcab ulang telah memiliki legalitas organisasi karena dihadiri dan disahkan langsung oleh ketua umum terpilih, Kepala Bidang PAO HMI Cabang Madina, serta para kader HMI-Wati dari berbagai utusan komisariat, termasuk Komisariat Syariah dan Tarbiyah.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play