PANYABUNGAN (Start FM) – Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali menangkap pelaku pembawa daun ganja kering di Desa Pagaran Sigatal, Kecamatan Panyabungan pada, Sabtu, (2/7) sekitar pukul 20.30 Wib.
Dari tangan tersangka polisi berhasilkan mengamankan barang bukti 10 bal daun ganja kering sekitar 12 Kilogram yang dibalut dengan lakban warna kuning dan 1 unit septor Yamaha Satria FU warna hitam tanpa plat (nomor polisi).
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Rudi Rafani dalam keterangannya mengatakan dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisal, SB (21 Tahun) warga desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur, sementara 1 org tersangka lainnya berinisial PL yang juga merupakan warga Desa Hutabangun berhasil melarikana diri.
Dalam penangkapan tersebut polisi terpaksa menembak SB karena berusaha melawan petugas.
Untuk proses lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dimapolres Madina guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Holok Mandailing
Admin Wibesite : Musly Joss Start