Polisi Bidik Aktor Intelektual di Balik Tragedi Tambang Maut Kotanopan
Kotanopan, StartNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) membidik aktor intelektual di balik kasus tewasnya penambang di lokasi tambang ilegal Desa Muarapungkut, Kecamatan Kotanopan, Madina.
Kasus itu sempat mendapat sorotan tajam dari publik terkait lambannya penanganan perkara. Kini penyidik Polres Madina meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti penguat.
“Saat ini dalam proses penyidikan Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina. Permintaan keterangan para saksi dan dinas terkait sedang berjalan,” ujar Bagus, Rabu (11/2/2026).
Polres Madina mengambil langkah tersebut guna memastikan adanya titik terang atas hilangnya nyawa warga di lokasi tambang tak berizin tersebut. Kenaikan status kasus ini menjadi angin segar bagi elemen masyarakat yang selama ini menyuarakan keadilan.
Ketua PMII Madina Rahman secara terbuka menantang keberanian Kapolres untuk tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menyasar pemilik modal dan pemilik lahan.
“Polres Madina harus berani dalam mengungkap kasus ini. PMII mendukung penuh penetapan tersangka terhadap pemodal dan pemilik lahan tempat peristiwa itu terjadi,” tegas Rahman.
Dukungan serupa datang dari praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sarmadan Pohan. Menurut dia, kepastian hukum dinanti masyarakat karena unsur pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut sudah terang-benderang.
“Seharusnya pihak kepolisian aktif dalam pengungkapan atas kematian tersebut supaya ada kepastian hukumnya sesuai dengan KUHP Pasal 158 dan Pasal 53,” jelas Sarmadan.
Sarmadan mengatakan jerat hukum bagi pelaku tambang ilegal tidaklah ringan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda mencapai 100 juta rupiah.
Menurut dia, penegakan hukum yang adil harus dimulai dengan menyentuh para pengusaha atau penyokong dana di balik layar.
“Aturan hukumnya jelas. Kajian hukum terkait pasal tersebut cukup luas, maka penegakan hukum harus didorong mulai dari pemilik tambang atau pengusaha maupun pemodal,” katanya.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.