menu Home chevron_right
Start News

Polisi Kembali Tangkap Tiga Residivis Narkoba di Padangsidimpuan

Redaksi | 31 Agustus 2025

Padangsidimpuan, StartNews – Tiga mantan terpidana kasus narkoba di Kota Padangsidimpuan kembali berurusan dengan polisi. Sebab, mereka mengulangi perbuatan yang dulu pernah membuat mereka dipenjara.

“Tak jera dengan hukuman penjara yang pernah dijalani, tiga mantan terpidana atau residivis kasus narkoba ini mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Kenborn Sinaga, Minggu (31/8/2025).

Residivis yang ditangkap berinisial MAH (27), warga Perumahan Batunadua Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Dia ditangkap di Sibulanbulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (29/8/2025) malam.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat ke Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan yang menyebutkan di Sibulanbulan atau belakang Pasar Inpres Padangmatinggi akan terjadi transaksi narkoba.

Polisi bergerak ke lokasi yang diinformasikan. Ternyata benar, pada pukul 20.00 WIB, ada seorang pemuda menghentikan sepeda motor di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi berpakaian preman mendekat dan mengajaknya berbincang. MAH yang curiga lawan bicaranya adalah polisi berupaya mengelak dan hendak kabur. Namun gagal, polisi berhasil menangkapnya.

Dari mantan terpidana kasus narkoba ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,72 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam. Sepeda motor Honda Scoopy yang dia kendarai juga disita sebagai barang bukti.

Siang sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba juga mengamankan seorang residivis berinisial N (57), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dia ditagkap tak jauh dari rumahnya di Lingkungan Silayang-layang.

Polisi menyita barang bukti berupa satu alat pemasak nasi atau magic com berisi ganja seberat 27,51 gram yang dibalut kertas nasi warna cokelat. Juga diamankan dua handphone, satu timbangan digital, dan satu dompet.

Penangkapan tersangka N juga berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Silayang-layang akan terjadi transaksi narkoba.

Pada Sabtu (30/8/2025), polisi kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FTA alias UKB (32), warga Jalan Sitombol, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dia ditangkap di dalam rumah kos-kosan Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 80 gram ganja, timbangan digital, kertas tiktak, sendok pipet, plastik klip kosong dan dompet.

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play