Panyabungan, StartNews – Anggota Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang mucikari saat menjadi perantara jasa prostitusi di salah satu hotel di Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Madina, Senin (15/7/2024) pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan rilis yang ditayangkan di akun resmi Facebook Polres Madina pada Kamis (18/7/2024), mucikari yang menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK) itu berinisial KA. Polisi menangkap KA lantaran menyediakan jasa prostitusi dari seorang perempuan berinisial HSD.
KA meminta HSD melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan seorang pria yang memesannya dengan bayaran sebesar Rp400 ribu.
Akibat praktik prostitusi itu, polisi menangkap KA dan dibawa ke Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa empat lembar uang pecahan Rp100 ribu dan dua unit handphone merek Tecno Soark 20C warna hitam dan merek Oppo A92 warna hitam.
Reporter: Sir