Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Batang Gadis

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Batang Gadis

Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial SA (22), warga Dusun II Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ditangkap di jalan lintas Pantai Barat, Dusun Simarait, Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Madina, Sabtu (11/3/2023).

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS meneyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

“Dengan laporan tersebut, personil Polsek MBG menindak lanjuti dengan menangkap SA, yang saat itu turun dari travel jurusan Medan-Tabuyung,” kata Reza, Selasa (14/3/2023).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotikajenis sabu seberat 42,21 gram yang dibalut dengan lakban warna kuning, satu kotak plastik transparan yang berisikan dua pipet plastik, dan satu buah kaca pirex, dan tiga unit ponsel.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada NP (35), warga Desa Singkuang I, Kecamatan MBG.

“Dari hasil interogasi, SA membawa narkotika tersebut dari Kota Medan dengan upah Rp1 juta dan akan diserahkan kepada NP,” sebut Reza.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Madina dan akan dijerar dengan pasal 115 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, pidanan paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Fadli Mustafid

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...