Polisi Terima Laporan Moeldoko Atas Peneliti ICW

Jakarta, StartNews – Polisi telah menerima laporan Moeldoko terkait dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, atas dugaan pencemaran nama baik.

“Ya saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Menurut Moeldoko, dia telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk meminta maaf, mencabut pernyataan dan menjelaskan seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Tapi sampai saat ini, itikad baik saya tidak dilakukan,” ucap Moeldoko.

Somasi kepada ICW  juga sudah dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan itu sebelum akhirnya memutuskan melapor ke polisi. ICW kemudian menjawab tiga surat somasi Moeldoko. Namun, Otto Hasibuan selaku pengacara Moelodoko, menilai ICW tidak bisa membuktikan tuduhan atas kliennya itu.

ICW pun dilaporkan karena dinilai tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.Polemik ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Dugaan ini hasil dari penelusuran dokumen sejumlah perusahaan yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen Sofia Koswara dan anak Moeldoko, Joanina Rachma, sama-sama merupakan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa.

Selain itu, ICW menyatakan PT Noorpay ditengarai pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Moeldoko. ICW menengarai Moeldoko dan Sofia Koswara terhubung lewat kerja sama tersebut.

Keduanya dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. Pada keduanya dituduhkan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah.

Sumber: RRI

The post Polisi Terima Laporan Moeldoko Atas Peneliti ICW first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...