Polres Madina Bekuk Empat Pengedar Narkoba dari Luar Madina

Polres Madina Bekuk Empat Pengedar Narkoba dari Luar Madina

Panyabungan, StArtNews-Jajaran Satuan Reserse Nakorba Polres Mandailing Natal membekuk empat pengedar narkoba yang berasal dari luar Mandailing Natal. Penangkapan itu terjadi di dua tempat dalam waktu yang berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (3/7) di Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan. Polisi meringkus YC (34 tahun) dan Y (44), keduanya berasal dari Provinsi Sumatra Barat. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di alas kaki bangku depan mobil.

“YC dan Y ditangkap saat mengederai mobil minibus Avanza. Dan pada saat penggeladahan yang dilakukan petugas Satres Narkoba didapati sabu seberat 0,9 gram yang disimpan dibawah alas kaki dan mereka dari warga Sumtara Barat,” kata Kapolres Mandailing Natal AKBP. Horas Tua Silalahi pada konfersensi pers di Mako Polres Madina, Rabu (22/07).

Kedua tersangaka mengaku mereka datang ke Mandailing Natal untuk menjemput ganja yang sebelumnya sudah dipesan untuk dibawa ke Bukit Tinggi, Sumtara Barat.

Polisi juga menyita mobil mini bus merek Avanza. Kedua tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama satu satun kurungan penjara.

“Pada saat dilakukan interrogasi tersangaka ini akan berlasan datang ke Mandailing Natal untuk menjemput 30 kilogram ganja yang sudah dipesan sebelumnya. Tersangka juga diberi upah sebesar Rp2.500.000 bila sudah diantarkan ke pemesan yang ada di Bukit Tinggi,” kata Horas.

Sementara penangkapan kedua, polisi membekuk IMS (21) dan DH (25), keduanya warga Kota Padangsidimpuan. Penangkapan ini terjadi  pada Selasa (07/07).

AKBP Horas Tua Silalahi megatakan IMS dan DH ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, AKP Manson Nainggolan bersama anggota Satres Narkoba. Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti seberat 8,250 kilogram ganja kering siap pakai.

Horas Tua Silalahi mayampaikan, dari pengakuan tersangka bahwa ganja itu akan diantarkan kepada oknum nara pidana yang berada di lembaga pemasyarakatan di Padang Sidimpuan. Namun, tidak bisa dilakukan pengembangan karena tersangka membuang alat bukti ke sungai.

“Tersangka IMS mengaku pemesan ganja ini adalah seorang Napi yang berada di Padang Sidimpuan. Namun karena pada saat dilakukan pengejaran IMS membuang telpon HP selulernya ke sungai  yang merupakan alat penghubung tersangka dengan oknum Napi pemesan, ” ungkap Horas.

Sementara Kasat Narkoba AKP. Mason Nainggolan menyamapaikan di saat penangkapan IMS dan DH sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka IMS dan DH menjatuhkan sepeda motor yang mereka tumpangi ke dalam sungai di daerah itu.

“Penangkapannya IMS dan DH ini, kan dilakukan malam hari di saat hujan lebat dan arus sungai di sekitar itu deras. Jadi di dalam sungai itu saya bersama rekan terjun ke sungai itu untuk menagkap tersangka,” jelas Mason.

Mason berujar tersangka sempat berusaha lari dengan melompat ke dalam sungai. Polisi pun harus ikut terjun untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya menyerah setelah kelelahan.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...