Panyabungan.StArtNews-Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara Senin (13/2) memusnahkan barang bukti 10 kg Ganja kering siap edar. Ganja tersebut merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal dari tangan 2 tersangka pengedar dalam kasus berbeda.
Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP. Rudy Ripani serta perwakilan kejaksaan san Pengadilan.
Pemusnahan 10 kg ganja siap edar ini dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolres Mandailing Natal AKBP. Rudy Ripani pada StArtNews mengatakan, 10 kg ganja yang dimusnahkan tersebut adalah Barangbukti dari dua kasus berbeda, diantaranya tersangkanya Muhammad Iqbal dan kawan-kawan serta Irfan Lubis.
Diakui Kapolres, intensitas peredaran narkotika golongan satu ini semakin berkurang. Ini artinya kesadaran para pelaku kejahatan ini sudah mulai, namun pihaknya terus melakukan pemburuan pada pelaku pelaku kejahatan narkotika.
Kapolres berharap kerjasama anggotanya dengan masyarakat terus ditingkatkan, karena hasil penangkapan para pelaku kejahatan narkotika ini tidak terlepas dari laporan dan dukungan masyarakat.
Reporter : Sakban Azhari
Editor : Hanapi Lubis