Polres Madina Raih Peringkat Satu Pelayanan Publik Versi Ombudsman

Polres Madina Raih Peringkat Satu Pelayanan Publik Versi Ombudsman

Medan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan kualitas tertinggi dan tinggi. Piagam penghargaan ini diterima Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Medan, Rabu (27/12/2023) kemarin.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Ombudsman menilai pelayanan publik seperti pembuatan SKCK, SPKT, dan pengurusan SIM di Mapolres Madina makin baik. Pada 2022, Ombusman menilai pelayanan publik di Mapolres Madina masih menduduki peringkat kedua. Namun, tahun ini naik ke peringkat pertama.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Charusl AS mengucap syukur atas capaian prestasi tersebut. Perwira menengah Polri ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi atas arahan dan bimbingan yang diberikan.

“Mengucap syukur kepada Allah SWT dan bersalawat kepada Rasulullah SAW atas capaian prestasi ini. Semoga prestasi ini bisa dipertahankan. Sebab, mempertahankan lebih berat daripada meraih,” kata Reza.

Dia juga berpesan kepada seluruh personel, terutama petugas pelayanan, agar bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP).

“Ini juga berkat perjuangan jajaran personel Polres Madina dan tentu kepada petugas yang menangani pelayanan SKCK, SPKT, dan SIM. Selaku pimpinan di Mapolres Madina, saya harap kinerja makin ditingkatkan dan tetap bekerja sesuai aturan,” kata mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.

Sebelum Ombusman RI memberikan penilaian dan penghargaan, tim penilai dari Ombusman jauh-jauh hari sudah datang melihat langsung pelayanan di Polres-Polres jajaran Polda Sumut.

“Penilaian bukan hanya melihat bagaimana fasilitas yang ada, tetapi bagaimana pemahaman para petugas juga diuji. Tentunya harus paham menjelaskan bagaimana cara-cara bekerja dengan baik sesuai standar yang diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.

Selain Polres Madina, penghargaan serupa juga diberikan kepada Polres Asahan, Polres Pakpak Bharat, Polres Sibolga, Polres Tapsel, Polres Langkat, Polres Binjai, Polres Humbahas, Polres Tapteng, Polres Tanah Karo, Polres Labuhanbatu, Polres Sergai, dan Polres Nias.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Polres Belawan, Polres Batubara, Polres Tanjung Balai, Polresta Deliserdang, Polres Dairi, Polrestabes Medan, Polres Taput, Polres Pematang Siantar, Polres Toba, Polres Simalungun, dan Polres Padang Lawas.

Sementara Polres Labusel, Polres Tebingtinggi, Polres Nias Selatan, Polres Padangsidimpuan serta Polres Samosir masuk zona kuning, sehingga harus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan penilaian yang diberikan Ombudsman menjadi indikator agar kepolisian terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Ini bentuk negara demokrasi yang kemudian poin-poin demokrasinya harus hidup, menempatkan masyakarat tidak sebagai objek, tetapi sebagi subjek,” katanya saat memberikan arahan kepada seluruh kapolres.

Agung mengungkapkan, Polda Sumut menjalankan fungsi penyelenggaraan pelayanan masyarakat terbaik harus bisa diaudit terkait dengan pelayanan publik.

“SPKT yang harus kita tata kembali dalam konteks manajemen. Jika mampu memberikan solusi pada laporan awal masyakarat, maka tidak akan menjadi gangguan Kamtibmas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolda minta para Kapolres merumuskan dan membenahi SPKT dengan tugas yang mumpuni. “Terus tingkatkan upaya-upaya ini agar semakin dekat di hati masyarakat dan petugas berkualitas,” katanya.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...