Polres Mandailing Natal Bongkar Sindikat Curanmor

START FM – Madina – Polres Mandailing Natal menangkap tiga orang diduga sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kapolres Mandailing Natal AKPB Rudi Rifani melalui Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno, kepada wartawan, di Mapolres Mandailing Natal, Ahad (17/7/2016), menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ikbal Arifin yang kehilangan sepeda motornya beberapa waktu lalu.
Kronologis penangkapan tersangka bermula saat Tim Operasional Satreskrim Polres Mandailing Natal pada Sabtu (16/7/2016) mengamankan SE warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi yang diduga menguasai/memiliki sepeda motor hasil curian dari wilayah Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan SE, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X yang warnanya telah diubah menjadi warna kombinasi biru, merah dan putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka: MH1JB81138K165992, dan Nomor Mesin: JB81E-1163129.
Selanjutnya, dari pengembangan tersangka SE, petugas mengamankan LP pada hari Ahad (17/7/2016) sekira pukul 09:30 WIB di Banjar Galoga, Desa Maga Dolok, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Di hari yang sama, petugas selanjutnya mengamankan AI dikediamannya, Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.
AI diduga kuat juga sebagai “pemetik” dan penjual sepeda motor curian yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Sipongi.
AI juga sempat mengaku penduduk Desa Siobon Julu, Kecamatan Panyabungan.
Ketiga tersangka telah mendekam dalam tahanan Polres Mandailing Natal dan dikenakan Pasal 363 subs 362 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.
sumber : Wali.CO.ID
Admin : Musly Joss Start
Comments
This post currently has no comments.