PPKM Darurat, Polda Sumbar Perketat Pengawasan di Bukittinggi, Padang Panjang, dan Padang

PPKM Darurat, Polda Sumbar Perketat Pengawasan di Bukittinggi, Padang Panjang, dan Padang

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. (FOTO: ISTIMEWA)

Padang, StartNews – Polda Sumatera Barat (Sumbar) bakal memperketat pengawasan di empat kota di Sumbar. Bahkan, pemerintah pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kota Bukittinggi, Padang Panjang, dan Kota Padang mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

“Untuk wilayah hukum Polda Sumbar, ada empat daerah yang dikenakan PPKM ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. Empat daerah itu, yakni Kota Bukittinggi, Kota Solok, Padang Panjang, dan Kota Padang.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan pemkot/kabupaten tersebut agar menyarankan untuk membuat surat edaran dan kesiapan aparat gakkum dalam penerapan sanksi yustisi,” kata Stefanus.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Nantinya, pembatasan kegiatan di 15 wilayah tersebut akan diperketat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

15 wilayah di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat:

Sumatera Utara

Kota Medan

Sumatera Barat

Kota Bukittinggi

Kota Padang

Kota Padang Panjang

Kalimantan Barat

Kota Pontianak

Kota Singkawang

Berau

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kepulauan Riau

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang.

Lampung

Kota Bandar Lampung

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Papua Barat

Kota Sorong

Manokwari

Aturan pembatasan di 15 daerah itu, misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Aotek diizinkan buka 24 jam. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup secara total. Restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat. Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan. Kegiatan konstruksi boleh berjalan penuh, tetapi dengan protokol kesehatan ketat.

Reporter: Rls/Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...