Mandailing Natal, StArtNews- Seorang pria berinisal NH (28) di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diamankan polisi karena tega memperkosa anak tirinya HS (14). NH ayah tiri korban ditangkap Polisi pada Senin malam (4/2/2019) setelah abang kandung korban MN melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri mereka ke Kantor Polisi.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.IK dalam siaran persnya, Selasa (5/2/2019) membenarkan penangkapan seorang pria inisial NH warga Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan MN selaku abang kandung korban ke polisi, setelah mengetahui adiknya HS (14) diperkosa oleh NH. Dari keterangan MN kelakuan bejat ayah tirinya diketahui pada Senin (4/2) sekira pukul 17.30 WIB saat itu HS adik kandung dari MN datang ke rumah MN dengan tujuan untuk bermain-main dengan anaknya. Selanjunya Istri MN merasa curiga melihat kondisi HS, lalu Istri MN bertanya kepada Korban “masih gadisnya kau dek?” lalu HS menjawab” aku uda tidak gadis lagi kak”.
Mendengarkan itu, MN langsung marah dan bertanya kepada adiknya HS “siapa yang sudah menyetubuhimu?” lalu HS menjawabnya” ayah tiri kita bang.
Dari pengakuan korban HS, dia disetubuhi ayah tirinya kurang lebih 10 kali. Atas dasar itulah MN melaporkan perbuatan bejat ayah tiri mereka NH ke Polres Madina. Dan malam itu juga polisi mengamankan HS dari rumahnya Senin malam (4/2/2019).
Saat ini NH sudah berada di Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti.
Reporter : Putra Saima
Editor : Ody Eserge