Proyek Beronjong Desa Tambangan Tonga Terbengkalai, PMD: Silakan Tanya ke Inspektorat

Proyek Beronjong Desa Tambangan Tonga Terbengkalai, PMD: Silakan Tanya ke Inspektorat

Tambangan, StArtNews-Terkait proyek pembuatan beronjong di Desa Tambangan Tonga, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal dengan sumber anggaran dana desa tahun 2019 yang hingga saat ini masih terbangakalai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal menyarakan agar mempertanyakan kendala pembuatan beronjong yang terbengkalai itu ke Inspektorat Madina berikut dengan hasil pemeriksaan.

“Saya rasa harus ke Inpektorat saja diperjelas (proyek beronjong terbangkalai-red) karena mereka sudah periksa DD tahun 2019,” ujar PLT Dinas PMD Madina, Drs. Sahnan Batubara kepada wartawan melaui jawaban tertulisnya, Rabu (15/7).

Sahnan Batubara mengatakan bahwa Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal kurang mengetahui anggaran dana desa terkait bangunan fisik yang dilaksanakan di desa.

“Maaf, kalau kita di PMD kurang mengetahui (masalah) bangunan di Desa,” lanjutnya.

Sementara dari pantauan di lapangan beberapa hari yang lalu, pembuatan beronjong di Desa Tambangan Tonga tidak terlihat pekerja yang mengerjakan beronjong sementara tumpukan kawat anyaman beronjong masih berserakan.

Untuk pemasangan pun demikian. Pemasangan bantalan untuk pondasi beronjong terlihat tidak terpasang dengan baik.

Di desa ini terdapat tiga titik lokasi proyek pembuatan beronjong, pertama ada di hulu Desa Tambangan Tonga tepat berada di belakang sekolah dasar (SD) di desa itu.

Dua lainnya berada di belakang tempat ibadah. Di lokasi ini tempat ditemukannya tumpukan kawat anyaman beronjong yang berserakan.

Tak hanya itu, material batu yang dipakai untuk beronjong tersebut diduga batu oplosan (batu keras campur pedel-red) atau batu dengan kualitas rendah. Bahkan terlihat batu yang berukuran kecil di lapisan paling atas.

Pengerjaan proyek beronjong ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi. Padahal pemasangan papan informasi dalam kegiatan pekerjaan proyek dana desa adalah sebuah keharusan yang sudah diatur dalam peraturan menteri dan sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan pekerjaan proyek yang dibiayai uang negara yang dikutip dari pajak rakyat harus dilengkapi dengan papan informasi.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...