menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

PSI Batal Menjadi Peserta Pemilu di Mandailing Natal

Roni Siregar | 22 Maret 2019

Foto : Muhammad Yasir Nasution anggota KPU Madina koordinator Divisi Hukum dan pengawasan

Panyabungan, StArtNews – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) batal atau didiskualifikasi menjadi peserta pemilu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution kepada StArtNews, Jum’at (22/3/2019).

Pembatalan itu sesuai SK KPU Pusat nomor :744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tenang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019.

Alasan pembatalan sebagai peserta pemilu di Mandailing Natal menurut Yasir karena PSI tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 10 Maret 2019 atau 14 hari, sebelum dimulainya masa kampanye rapat umum.

“Pembatalan peserta pemilu di Madina tidak serta merta membatalkan kepengurusan di Provinsi dan Pusat. Jadi PSI masih jadi peserta pemilu untuk provinsi maupun pusat,” ujarnya.

Dikatakannya PSI juga batal menjadi peserta pemilu di 7 kabupaten/kota di Sumatra Utara.

 

Reporter : Z. Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roni Siregar

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play