Puluham Warga Transmigrasi SP1 dan SP2 Singkuang Kembali Datangi Kantor BPN

Puluham Warga Transmigrasi SP1 dan SP2 Singkuang Kembali Datangi Kantor BPN

Panyabungan.StArtNews- Puluhan warga Transmigrasi SP1 dan SP2 Singkuang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Mandailing Natal. Kedatangan masyarakat ini merupakan ke dua kalinya ke Kantor BPN Mandailing Natal terkait sengketa tumpang tindih lahan Transmigrasi SP1 dan  SP2 Singkuang, mereka menuntut agar BPN tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Panyabungan.

Dalam persidangan yang dilaksanakan 20 Desember lewat, Pengadilan Negeri memutuskan supaya dilakukan enclave atau mengeluarkan lahan warga transmigrasi seluas 892 Hektar dari luas HGU PT. Rendi Permata Raya.

Warga pengunjuk rasa berharap agar BPN tidak melakukan banding atas putusan PN Mandailing Natal tersebut. Warga beralasan pada saat PT.Rendi Permata Raya menggugat BPN ke PTUN Medan dan dimenangkan oleh PT.Rendi Permata Raya dimana saat itu BPN sama sekali tidak melakukan banding sehingga terbitlah sertifikat HGU PT.Rendi tersebut tanpa ada sama sekalinpenyelesaian sengketa tumpang tindih lahan.

Dalam unjuk rasa tersebut, warga melalui koordinator aksi Budiman Laoley meminta pada Bupati Mandailing Natal supaya berperan aktif menyelesaikan sengketa tumpang tindih lahan dan ikut bersama masyarakat Singkuang mendesak BPN Madina untuk tidak melakukan banding.

Selain itu, warga juga meminta BPN Mandailing Natal bersikap adil dalam menyelesaikan sengketa ini dan pada instansi terkait agar mengusut tuntas proses pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikasi HGU atas nama PT.Rendi Permata Raya.

Aksi unjuk rasa warga transmigrasi SP1 dan SP2 ini dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polres Mandailing Natal. Aksi juga disambut oleh Kepala BPN Mandailing Natal Abdul Rahim Lubis.

Didepan para pengunjuk rasa, Kepala BPN mengaku terkait adanya proses pengadilan dan sudah ada putusan majelis hakim yang memenangkan pihak masyarakat.

Apapun putusan pengadilan kata Kepala BPN, Pihaknya akan melaksanakan selagi bekekuatan hukum tetap atau tidak ada lagi upaya hukum lain dari kedua belah pihak.

Karena PT.Rendi Permata Raya masih dalam proses banding atas putusan pengadilan yang memanangkan warga sehingga BPN belum bisa melakukan eksekusi karena putusan belum inkrah.

Terkait hak banding yang diminta oleh warga agar BPN tidak Banding, Abdulrahim Lubis mengaku pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan perintah kakanwil dan menteri. Tidak bisa atas intervensi dan kemauan sendiri.

Hanapi lubis melaporkan untuk StArtnews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...