menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Puluhan Warga Madina Tertipu Investasi Bodong

Ade | 30 November 2015

2Berhati-hatilah dengan modus investasi dengan iming keuntungan besar. Di Mandailing Natal (Madina), puluhan warga menjadi korban investasi bodong berkedok bisnis jual pulsa telepon seluler.

Pelakunya seorang perempuan berinisial IY (22) yang tidak tamat sekolah menengah atas. Dia berhasil menipu para korbannya hingga Rp 7 miliar. Ketika digelandang ke ruang Satreskrim Polres Madina, belum lama ini, tidak terlihat sedikitpun raut muka penyesalan.

Pemilik usaha investasi bodong dengan kedok bisnis jual pulsa ditangkap polisi atas laporan salah seorang korban yang juga nasabahnya, merasa tertipu karena tidak pernah menerima hasil dari investasi tersebut.

Korban berinisial IS melaporkan ke polisi karena tidak pernah menerima hasil dari uang yang telah di investasikan ke usaha investasi tata pulsa milik IY selama 6 bulan. Padahal korban telah menyetorkan uang investasi sebesar Rp 900 juta.
Atas laporan korban polisi langsung menangkap IY di tempat persembunyiannya di sebuah salon kecantikan. Dari pemeriksaan, diketahui IY telah berhasil menipu puluhan orang nasabahnya, hingga jika ditotal mencapai Rp 7 miliar.

Kepada setiap korban IY mengimingi uang keuntungan hasil investasi 10%-15% setiap bulannya. Awalnya nasabah memang menerima bagi hasil namun sebagian besar justru tidak ada menerima.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro Sutarno mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan masih ada yang ikut membantu investasi bodong itu.

“Kita juga meminta bagi para korban atau nasabah investasi Tata Pulsa yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus yang menimpanya kepada polisi,” katanya.

Selain mengamankan pelaku IY, polisi juga menyita 18 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik pelaku dan 12 buku tabungan berbagai jenis bank serta buku perjanjian antara investasi tata pulsa dan para nasabah. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP Subsider 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapangan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

 

 

 

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi