Nagajuang, StartNews – Puluhan warga mendatangi lokasi tambang galian C di Sungai Batang Gadis, Desa Jambur, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (6/3/2023) sore. Warga dari Desa Nagajuang, Kecamatan Nagajuang, dan Desa Jambur ini menolak kebaradaan tambang galian C.
Warga yang berunjuk rasa menuntut pemilik tambang galian C itu menghentikan aktivitas penambangan pasir itu, karena merusak lingkungan. Mereka khatir jembatan penghubung ke desa itu terancam ambruk akibat abrasi.
“Selain sudah merusak lingkungan, kami menjaga jembatan. Sesuai undang-undang yang mengatur daerah aliran sungai, ada sekitar 500 meter fasiltas umum dari jembatan ini ke hulu dan dari jembatan ke hilir ada satu kilometer. Nah, itu yang harus kita jaga agar jembatan satu-satunya ini tetap aman, ” kata Fitramansyah Ritonga, perwakilan warga Desa Nagajuang.
Menurut dia, aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di wilayah itu ilegal, karena tidak berbadan hukum dan tidak memiliki izin penambangan. Di lokasi itu ada dua titik tambang galian C yang beroperasi sebulan terakhir dengan menggunakan alat berat.
“Saya rasa ini kegiatan ilegal, karena tidak ada CV maupun perusahaan disini. Ada dua titik galian C beroperasi, karena dilihat ada dua beko (alat berat) yang beroperasi,” ujarnya.
Dia meminta pihak berwewenang menutup total tambang itu dan meminta pemiliknya melakukan reklamasi di lokasi galian C.
Sejumlah aparat keamanan terlihat mengamankan aksi protes warga tersebut.
Reporter: Rls