Rieke Diah Sebut Kerugian Pelindo Bisa di Atas Rp 7 Triliun

MUSIK DAN INFORMASI SIANG – Setara Institute menilai Pengadilan Rakyat untuk kasus pelanggaran berat hak asasi manusia 1965 di Den Haag, Belanda, bisa mengungkap kebenaran persitiwa 1965.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, ITP merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa 1965 dan kekerasan yang mengikutinya.
Hendardi mengakui bahwa ITP adalah bentuk moot court (peradilan semu) dan produk pengadilan ini tidaklah mengikat secara hukum.
“Tetapi, ITP bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga,” kata Hendardi melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Kamis (12/11/2015).
Menurut dia, ITP merupakan kerja politik untuk menggugah pemerintah yang belum juga mengungkap kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan jutaan korban kekerasan pada masa itu.
Lebih lanjut, dia melihat, reaksi berlebihan dari para pejabat negara Indonesia atas ITP merupakan indikator keberhasilan dari ITP.
Sebab, dengan reaksi ini, pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.
“Skema rekonsiliasi yang sudah dirancang Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan lainnya bukanlah cara menyelesaikan kasus masa lalu,” kata Hendardi.
“Karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran,” ujarnya.
Jadi, menurut dia, dibanding mencaci maki para pegiat HAM dengan jargon antinasionalis, sebaiknya para pejabat tunjukkan komitmen mengungkap kebenaran dan pemulihan.
Ini sesuai mandat Konstitusi RI dan skema UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Comments
This post currently has no comments.