Panyabungan, StArtNews-Aktivis Sosial, Mangaraja Samudra menyayangkan sikap oknum pejabat Dinas Perindustirian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga telah melakukan pungutan liar berkedok jual beli lapak di relokasi Pasar Baru Panyabungan.
Dia meminta agar Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution ambil sikap dengan mencuatnya dugaan isu ini dan memerintahkan penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas.
“Kalau memang benar adanya dugaan itu (praktik jual beli lapak-red) harusnya tim Saber Pungli jemput bola untuk mengusut kasus itu,” katanya, Kamis (14/05/20).
Samudra menambahkan, pungutan liar jenis apa pun sudah dilarang sejak lama di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Peraturan Persiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saberpungli, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatura Negara, Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Tupoksi Instansi Pemerintah.
“Dari surat peraturan itu sudah sah bahwa kita dilarang melakukan pungutan liar karena kita berada di Negara hukum,” jelas Samudra.
Dugaan adanya praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan mencuta dengan bandrol per kios atau lapak di kisaran 5 sampai 10 juta rupiah.
Bahkan, Kepala Dinas Perindustirian dan Perdagangan Kabupaten Madina, Jhon Amriadi membenarkan adanya informasi jual beli lapak ini. Jhon mengaku informasi itu sudah sampai ke telinganya.
“Saya juga sudah dapat info seperti itu, kami juga sedang mempelajarinya saat ini,” ungkapnya.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis