Panyabungan, StartNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di tiga titik, yakni depan Masjid Agung Nur Ala Nur, perempatan Pasarbaru, dan trotoa Pasarlama. Semua lokasi lapak PKL yang ditertibkan pada Jumat (25/2/2022) itu berada di Kecamatan Panyabungan.
Operasi penertiban dipimpin Kabid Trantibum Ismail Dalimunthe, didampingi Kasi Ops Amru Nasution, Kasi Pengawalan Agus Sunara, Kasubbid Penyidikan dan Penyelidikan Ibrahim Lubis, PTI, Danru, dan satu pleton personil Satpol PP.
“Hari ini sesuai perintah pimpinan, kita melaksanakan eksekusi atau pembongkaran lapak dan tenda. Sebelumnya kita memberikan teguran dan batas waktu selama tiga hari untuk para pedagang agar membongkar dan memidahkan daganganya ke tempat lain, tapi masih ada lagi yang belum mengindahkan imbauan kita,” ujar Ismail Dalimunthe.
Tim Satpol PP menertibkan lapak PKL mulai dari depan Masjid Agung Nur Ala Nur. Penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan BKM Masjid Agung Nur Ala Nur. Sebab, kata Ismail, sesuai isi surat perjanjian, penyewa kios dilarang menambah atau mengubah bentuk bangunan kios.
“Kita lihat sekarang, kios atau barang dagangan mereka sudah hampir sampai ke jalan raya, sehingga sering menimbulkan kemacetan dan tampak semrawut dan menggagu keindahan Masjid Agung kebanggaan kita yang sekarang sedang direnovasi,” papar Ismail.
Setelah selasai dari depan Masjid Agung Nur Ala Nur di Desa Parbangunan, Tim Satpol PP kemudian bergerak ke arah simpang empat Pasarbaru sampai ke Pasarlama Panyabungan.
Untuk sementara lapak pedagang diamankan di kantor Satpol PP. Jika hendak diambil kemabli, pedagang harus terlebih dulu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Reporter: Sapar