Semua Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Madina

Semua Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Madina

Panyabungan, StartNews – Semua Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Madina. Batas akhir masa penyerahan perbaikan dokumen Bacaleg ini pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

“Hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan administrasi perbaikan Bacalon DPRD, semua partai politik mengajukan perbaikan dokumen bacalonnya,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang, Senin (10/7/2023).

Menurut dia, tidak ada Parpol peserta Pemilu di Madina yang belum mengajukan perbaikan dokumen Bacalegnya. “Semua telah mengajukan kembali dokumen perbaikan administrasi bacalon,” tegasnya.

Ikhsan menjelaskan, sebagian besar dokumen administrasi Bacaleg yang membutuhkan perbaikan terkait surat pernyataan bakal calon (Formulir Model BB) pernyataan belum dicentang dan ijazah SMA/Sederajat belum dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang.

Selain itu, para Bacaleg juga belum melampirkan Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, belum melampirkan Surat Kesehatan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau BNN, belum melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan sesuai domisili Bacaleg, dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar.

Tahapan selanjutnya, kata Ikhsan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg yang disampaikan Parpol peserta Pemilu pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2020.

“Pada masa verifikasi inilah ditentukan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya akan dilakukan penyusunan DCS,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 575 Bacaleg yang mendaftar belum memenuhi syarat (MS) administratif. Sementara masa perbaikan dokumen akan berakhir pada 9 Juli 2023 atau tinggal dua hari lagi.

Jika perbaikan dokumen belum dilakukan hingga batas waktu tersebut, maka Bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Dari 614 Bacaleg yang diajukan Parpol di Madina, hanya 39 Bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) administratif. Itu artinya, sebanyak 575 Bacaleg belum memenuhi syarat.

“Jumlah Bacaleg yang diajukan oleh Parpol ada 614 orang. Sementara yang dinyatakan lolos admistratif atau sudah memenuhi syarat, ada 39 orang dan yang belum memenuhi syarat sebanyak 575 orang, ” kata Ikhsan.

Reporter: Sir 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...