Sertifikasi Rumah Sakit Syariah


Foto : Sunarji Harahap (Penulis)
Sertifikasi Rumah Sakit Syariah
Opini-Setelah banyak muncul produk dan jasa keuangan yang hadir untuk memenuhi kebutuhan perekonomian dengan transaksi secara halal, semangat itupun semakin berkembang dengan adanya produk dan jasa kesehatan dengan prinsip syariah. Rumah Sakit yang berbasis syariah adalah tempat yang menjamin terselenggaranya perwujudan konsep syariah dalam rangka memfasilitasi kebutuhan jasmani maupun rohani semua komponen/elemen dalam rumah sakit itu. Karena kesehatan adalah anugrah yang terbaik yang diberikan Allah SWT kepada manusia setelah islam.
Rumah sakit dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sedangkan yang dimaksud dengan rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang dalam pengelolaannya mendasarkan pada Maqashid Syariah yaitu penjagaan agama, jiwa, keturunan, akal dan penjagaan harta. Dengan kata lain yang dimaksud dengan rumah sakit syariah adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan tata pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah.
Rumah Sakit telah bertransformasi. Mulai dari menggunakan sistem yang umum menjadi sistem yang islami dan syariah. Rumah Sakit Syariah, berangkat dari ghirah umat untuk mencari pengobatan yang Islami.
Berangkat dari hal tersebut MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia) merasakan perlunya rumah-rumah sakit untuk disertifikasi lebih lanjut secara syariah. MUKISI bekerjasama dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI meresmikan sistem syariah dalam rumah sakit dengan standard dan sertifikasi tertentu. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan semua Rumah Sakit Islam melakukan sertifikasi, meski sertifikasi ini juga membuka kesempatan untuk Rumah Sakit Umum yang ingin mendapat sertifikasi. Yang bisa menjadi Rumah Sakit Syariah bukan hanya Rumah Sakit Islam. Tapi, Rumah Sakit milik pemerintah-pun juga tidak tertutup akan disertifikasi.
Kemudian, tentu bukan hal yang mudah mendapat sertifikasi kesyariahan suatu rumah sakit. Ada beberapa tahapan ketat dalam penilaiannya. Ada 51 persyaratan standar dan 173 elemen penilaian. Penilaian-penilaian ini mencakup aspek manajemen rumah sakit juga aspek layanan. Terkait dengan sistem keuangan RS ini juga harus ada akadnya, seperti, ijarah, mudharabah, murabahah.
Sertifikasi RS Syariah mencakup empat regulasi. Diantaranya Standar dan Instrumen RS Syariah, pedoman standar pelayanan minimal syariah dan indikator mutu wajib, kode etik RS Syariah Indonesia, dan kote etik dokter RS Syariah Indonesia.
Sementara itu, standar dalam sertifikasi ini dibagi ke dalam 5 bab besar yang dibagi dengan bobot standard dan elemen penilaian yang berbeda. 5 bab besar yang dimaksud meliputi :
1) Hifz Al Din (Memelihara Agama) , 2) Hifz Al Nafs (Memelihara Jiwa) , 3) Hifz Al Aql (Memelihara Akal) , 4) Hifz Al Nasl (Memelihara Keturunan) , 5) Hifz Al Maal (Memelihara Harta)
Kemudian, dalam masing-masing bab tersebut dibagi ke dalam dua kelompok standar yaitu, pada aspek manajemen dan kelompok standard pada aspek pelayanan. Dalam aspek kelompok manajemen meliputi penilaian tentang:
1) Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
2) Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
3) Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
4) Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
5) Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
6) Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.
Sedangkan, dalam kelompok standar pelayanan meliputi tentang :
1) Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
2) Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
3) Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
4) Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Standar ini berisi tentang penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, sediaan-sediaan obat yang terpilih dan terapi yang digunakan di rumah sakit tidak mengandung unsur bahan yang diharamkan. Dalam kondisi tidak ada pilihan lain, unsur bahan yang diharamkan dapat digunakan karena termasuk kondisi darurat dan pemberian ke pasien menggunakan informed concent.
5) Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
6) Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
7) Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.
MUKISI adalah Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia, MUKISI didirikan pada tanggal 12 Juli 1994 di Yogyakarta dan dideklarasikan pada tanggal 1 Oktober 1994 di Ciloto Jawa Barat. MUKISI adalah penggagas berdirinya Rumah Sakit yang bersertifikasi Syariah yang di sahkan oleh DSN MUI dengan adanya Fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip syariah. Kode etik Rumah Sakit Syariah, Kode Etik Dokter di Rumah Sakit Syariah, Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit Syariah dan pedoman panduan lainnya dalam rangka menyiapkan rumah sakit menuju Rumah Sakit Syariah. Sekarang di Indonesia kurang lebih terdapat 100 Rumah Sakit Islam yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan islami. Hingga kini di Indonesia baru terdapat dua Rumah Sakit Islam yang telah bersertifikat Syariah yaitu Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang dan Rumah Sakit Islam Bantul. Transaksi, pelayanan, obat-obatan dan makan, dan pengelolaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah. Rumah Sakit yang bersertifikat Syariah tentunya akan memakai akad-akad atau kontrak yang sesuai dengan prinsip syariah. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip syariah, akad-akad yang dipakai dalam transaksi keuangan di dalam Rumah Sakit syariah ialah:
1) Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan bayaran atau upah.
2) Akad Murabahah adalah akad jual beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
3)Akad mudharabah adalah kontrak atau perjanjian antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan untuk aktivitas yang produktif di mana keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal. Tetapi ketika akad ini akan digunakan dalam transaksi di rumah sakit berikut ini adalah sebagai berikut: 1)Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium. Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib ai-mal),
4)Akad ijarah muntahiyah bit tamlik Ijarah muntahiyah bit-tamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Akad ini sering dipakai antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok).
5)Akad wakalah bil ujrah Wakalah bil Ujrah adalah ketika nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Akad ini digunakan oleh rumah sakit untuk mewakilkan pemasok obat untuk menjualkan obatnya. Skema akad wakalah bil ujrah adalah sebagai berikut: 1)Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien. Muwakkil selaku pemasok obat memberikan kuasa penjualan obat kepada wakil yaitu pihak rumah sakit untuk menjualkan obat. Dalam ini pihak rumah sakit mendapatkan ujrah karena mewakilkan pemasok obat untuk menjual obatnya. Akad musyarakah mutanaqishah.
6) Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah akad musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Akad ini digunakan jika ada kerjasama antara rumah sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium. Rumah sakit dan pengelola menyatukan modal
usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
7)Akad qardh Akad Qardh adalah transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Akad Qardh mengacu kepada fatwa DSN MUI NO.19 tentang akad qardh
Setiap rumah sakit syariah mentaati standar minimal pelayanan rumah sakit syariah dan indikator mutu wajib syariah , Berikut ini standar minimal yang dimiliki rumah sakit syariah:
a)Membaca Basmalah pada pemberian obat dan tindakan. Setiap aktivitas yang dilakukan petugas rumah sakit secara lisan untuk membaca dan mengajak pasien atau keluarga pasiaen untuk membaca Basmalah sebelum pemberian obat dan tindakan medis yang dilakukan. Dengan mengucapkan lafadz Basmalah pada setiap pemberian obat dan tindakan adalah ikhtiar dan tawakkal dari petugas rumah sakit dan pasien beserta keluarga bahwa kesembuhan datangnya dari Allah sehingga berdoa dengan melafadzkan Basmalah sebelum pemberian obat dan tindakan medis yang dilakukan bersifat wajib.
b)Hijab untuk pasien. Penyedian fasilitas rumah sakit berupa penyediaan hijab (kerudung, baju pasien atau kain) yang menutup aurat pasien seluruh tubuh kecuai muka dan telapak tangan. Hijab disediakan oleh rumah sakit dan dipakaikan pada pasien muslimah saat pertama kali datang dengan diberikan edukasi tentang berhijab. Dengan ini tergambarlah pelayanan yang islami, dengan adanya edukasi tentang pemakaian hijab kepada pasien muslimah yang belum mengenakan hijab pada saat rawat inap.
c)Mandatory traning untuk fiqih pasien. Kegiatan ini adalah pembelajaran kepada karyawan tentang thaharah, bimbingan shalat bagi pasien dan talqin. Dengan ini SDI yang dimiliki oleh rumah sakit harus memahami fiqih bagi orang sakit, sehingga dapat memberikan bimbingan ibadah sesuai penyakitnya. Pemberian kajian ini biasa dilakukan setiap hari jumat, dimana seluruh petugas akan mengukuti kajian fiqih agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas.
d)Adanya edukasi islami. Penyediaan dan pemberian sarana edukasi islam berupa leaflet atau buku kerohanian kepada pasien muslim. Dengan ini rumah sakit memberikan edukasi kepada pasien, keluarga dan pengunjung pasien yang datang ke rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang.Pemasangan Elektrokardiogram (EKG) sesuai gender.Pelaksanaan pemasangan Elektrokardiogram atau EKG oleh petugas rumah sakit yang sesuai dengan jenis kelaminnya. EKG atau Elektrokardiogram adalah alat pengukur grafik yang mencatat aktivitas elekrik jantung.pemasangan EKG sesuai gender adalah upaya rumah sakit menjaga aurat dan menjaga bersentuhannya kulit dengan lain gender.
e)Pemakaian hijab ibu menyusui. Penyediaan fasilitas rumah sakit berupa pakain khusus ibu menyusui. Pakaian ibu menyusui adalah pakaian khusus yang dipruntukan kepada ibu yang sedang menyusui untuk menjaga aurat pasien dengan menutup bagian dada ibu saat menyusui anaknya.
f)Pemakaian hijab dikamar operasi. Rumah sakit menyediakan pakaian berupa baju dan kerudung bagi pasien muslimah. Pakaian tersebut digunakan di ruangan operasi yang menutup aurat pasien yang menjalani operasi mulai sejak persiapan sampai keluar dari kamar operasi. Gunanya agar menjaga aurat pasien yang akan menjalani operasi.
g)Penjadwalan operasi efektif tidak terbentur waktu sholat. Penjadwalan operasi efektif adalah penjadwalan operasi yang tidak melewati waktu sholat, sehingga tidak perlu menjama` shalat kecuali dalam keadaan emergency.
Selain standar pelayanan mnimal berikut ini adalah indikator mutu wajib syariah yang ada di rumah sakit syariah :
a)Pasien sakaratul maut terdampingi dengan talqin. Talqin untuk pasien sakaratul maut adalah upaya pendampingan pada pasien agar dapat meninggal dengan mengucapkan kalimat laa ilaha ilallah diakhir hidupnya. Tujuan dari pengukuran indikator ini adalah agar semua pasien muslim pada saat sakaratul maut dipastikan terdampingi denga talqin sampai akhir kehidupannya. Pelaksaan talqin diatur dengan kebijakan rumah sakit, sebagaimana diriwayatkan Muslim bahwa Rasulullah saw bersabda: ajarilah orang yang akan mati kalimat laa ilaha ilallah.
b)Mengingatkan waktu shalat. Mengingatkan waktu shalat adalah kegiatan petugas rumah sakit untuk menngingatkan pasien untuk menjalankan kegiatan shalat fardhu dan memberikan bantuan bimbingan shlat jika diperlukan. Tujuan dari indikator agar pasien muslim di rumah sakit dipastikan menjalankan sholat.
c)Pemasangan Dower Cateter (DC) sesuai gender. Pemasangan DC atau dower cateter sesuai gender adalah prosedur pemasangan kateter dengan memperhatikan aspek syariah yaitu dilakukan dengan petugas yang berjenis kelamin sama dengan pasien. Dengan memperhatikan privasi pasien utamanya yang berkaitan dengan aurat pasien dan kenyamanan pasien saat pemasangan kateter.
d)Laundry Syariah adalah laundry yang berbasis syariah. Mekanisme pengerjaan laundry yang berbasis syariah dengan cara memisahkan pakain atau kain antara yang infeksius dan nonifeksius. Pemisahaan ini berguna agar tidak bercampurnya pakain yang suci dengan pakain yang terkena najis. Jika pakain yang tidak terkena najis dicampur dengan pakain yang terkena najis mengakibatkan pakian mejadi najis semua. Selain pemisahan pakain pasien yang terkena najis dan yang tidak terkena najis penggunakan sabun yang dipakai untuk mencuci sudah mendapatkan sertifikan halal oleh LPPOM MUI, jadi terjamin kehalalannya. Dan yang pasti bahan yang dipakai lebih lembut dari bahan kain lainnya. Keberadaan laundry dalam rumah sakit syariah sangatlah vital karena menyangkut sistem jaminan halal. Agar pasien terjamin kehalalannya dalam memakai linen, unit laundry rumah sakit syariah harus di audit Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Seperti pemakaian bahan chemical laundry haruslah bahan yang tersertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Kehalalan sudah menjadi keharusan dalam menerapkan hidup syariah untuk mendapatkan keberkahan. Rumah sakit syariah sadar betul akan kebutuhan berjuang memenuhi standar kehalalan. Oleh sebab itu, rumah sakit yang tersertifikasi syariah sudah terjamin kehalalannya, karena melalui audit panjang oleh lembaga berotoritas.
Obat-obatan Fatwa DSN MUI no.107 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit syariah terkait penggunaan obat-obatan, makan, dan minuman, kosmetik, dan barang gunaan pada poin satu menyebutkan bahwa; rumah sakit mengunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Rumah sakit syariah menjamin semua obat-obatan yang ada di rumah sakit adalah obat-obat yang halal. Dijaminnya obat-obatan yang ada di dalam rumah sakit syariah dengan sertifikat halal yang diberikan LPPOM Majelis Ulama Indonesia karena produk halal sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi lifestyle masyarakat khususnya umat islam di indonesia maupun di dunia internasional. Keberadaan rumah sakit syariah menjamin umat Islam mendapatkan obat yang halal saat dirawat di rumah sakit. Kenyataannya belum ada 2% dari obat-obatan yang beredar di indonesia yang sudah mengantongi sertifikat halal yang diberikan oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia. Salah satu kendalanya dari perusahaan farmasi sendiri selaku pembuat obat-obatan. Karena bahan baku obat di Indonesia 90 persen impor dan memiliki kemasan yang bersumber pengolahan yang belum dari sumber halal, maka Kemenkes memohon pengecualian mengenai penggunaan obat. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai dengan ditemukannya obat maupun suplemen yang mengandung babi seharusnya semakin mendorong agar industri farmasi di Tanah Air semakin maju dan mencari alternatif lain yang halal. Sertifikasi sebenarnya sederhana, menurut undang-undang, permohonan bisa diajukan ke Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), ditentukan biaya pendaftaran di awal, BPJPH menugaskan Lembaga Produk Halal (LPH) yang mengaudit halal.
Sesuai dengan standar dan instrumen sertifikasi rumah sakit syariah, dalam standar pelayanan obat yaitu rumah sakit mengupayakan folmuralium obat tidak mengandung unsur obat yang diharamkan. Akan tetapi penggunaan obat yang mengandung unsur yang diharamkan dapat digunakan karena termasuk kondisi darurat, dan sebelum diberikan kepada pasien, pasien harus diberitahu jika obat yang akan diberikan mengandung unsur yang diharamkan. Sehingga pasien dapat memilih menggunakan obat tersebut atau tidak menggunakan obat yang diberikan. Begitu juga dengan pengelolaan dana Rumah Sakit Syariah dananya mengunakan jasa lembaga keuangan syariah dalam upaya menyelenggaraa rumah sakit dan pembukuan dibuat mengikuti PSAK syariah.
Penulis berharap semoga makin bertambah rumah sakit yang bersertifikat syariah yang tentunya membawa kemashalatan bagi semuanya buat Indonesia dan Dunia.
Sunarji Harahap
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Penulis Aktif Harian Waspada dan Pengamat Ekonomi Sumut
Comments
This post currently has no comments.