SIKAP REDAKSI: Sekelumit Persoalan Dana BOS Afirmasi

SIKAP REDAKSI: Sekelumit Persoalan Dana BOS Afirmasi

SIKAP REDAKSI-Barangkali banyak yang tidak tahu atau tidak pernah mendengar Dana BOS Afirmasi. Wajar saja, Dana BOS Afirmasi memang tidak sepopuler Dana BOS Reguler yang sering dibicarakan masyarakat. Sepinya hiruk pikuk terkait Dana BOS Afirmasi ini menjadi peluang tersendiri bagi oknum-oknum nakal. Tak heran kalau Dana BOS Afirmasi ini menjadi persoalan tersendiri di beberapa daerah. Jauhnya perhatian membuat hanya segelintir orang yang tahu dan mempertanyakan transparansinya. Paling-paling hanya orang dalam saja yang tahu.

Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pun di Mandailing Natal. Dana BOS Afirmasi belakangan ini cukup populer. Soalnya, berita terkait Dana BOS Afirmasi ini begitu sering timbul di lini masa pengguna media sosial di Mandailing Natal. Pembicaraannya pun berkembang mulai dari warung-warung kopi sampai pada grup-grup WhatsApp. Populernya Dana BOS Afirmasi di Madina dikarenakan adanya kolusi dalam pembelanjaannya. Memang, Dana BOS Afirmasi ini disiapkan untuk menunjuang pembelajaran yang tidak tersentuh dana lain. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 dijelaskan Dana BOS Afirmasi diperuntukkan guna mememnuhi fasilitas Rumah Belajar yang teridiri dari perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing., perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.

Dugaan kolusi dalam pembelanjaan Dana BOS Afirmasi di Madina karena perusahaan pengadaannya ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Meskipun pihak Dinas Pendidikan berkilah kalau pihak dinas hanya menjembatani. Nayatanya, Kepala Dinas Pendidikan tidak menampik kalau pihaknya menerima uang terima kasih.

Uang terima kasih ini juga menjadi polemik tersendiri, pasalnya hal ini termasuk dalam gratifikasi sesuai dengan Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Kepala Dinas Pendidikan yang notabene sarjana hukum harusnya paham dan mengerti hal ini. Namun, kalau sudah soal bagi-bagi kue tidak sedikit yang kalap dan lupa.

Entah panik atau atau bagaimana, setelah berita adanya dugaan kolusi ini tiba-tiba saja Dinas Pendidikan mengadakan sosialisasi dengan kepala-kepala sekolah penerima Dana BOS Afirmasi. Uniknya, peserta maupun panitia yang coba dihubungi wartawan terkait isi dan materi sosialisasi sama-sama bungkam. Aneh memang padahal pers berhak mendapatkan informasi, apalagi ini terkait uang negara.

Sakti memang. Bahkan manajer BOS Dinas Pendidikan Madina mencak-mencak saat dikonfirmasi wartawan. Padahal uang yang digelontorkan pemerintah pusat tak main-main, lebih dari delapan miliar rupiah. Masyarakat sudah sepantasnya tahu ke mana uang itu dibelanjakan dan bagaimana pembelanjaannya.

Dana BOS Afirmasi memang jauh dari ingar-bingar pemberitaan. Seharusnya hal ini dijadikan sebagai upaya pembenahan yang benar tanpa neko-neko. Toh, hasil yang baik akan terlihat meski tanpa ingar-bingar pemberitaan. Menjembatani perusahaan dengan pihak sekolah tidak salah, apalagi kalau barang yang dipesan kualitasnya bagus. Namun, tak elok juga jika ternyata perusahaan yang meminta dijembatani dengan pihak sekolah apalagi kalau pakai iming-iming uang terima kasih.

 

Tim Redaksi StARtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...