Jakarta, StartNews – Praktisi hukum Muhammad Amin Nasution turut menyoroti proses penanganan kasus dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang kini masih ditangani penyidik Polda Sumatera Utara.
Ketua LBH Al-amin itu menyarankan penyidik menggunakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 seperti digunakan penyidik untuk menjerat Dollar Hafrianto Siregar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Madina yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Pasal-pasal itu (Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11) memang alat untuk melokalisir agar hanya operator yang jadi tersangka. Sedangkan penyuapnya tidak perlu jadi tersangka, apalagi agennya, lebih jauh lagi untuk jadi tersangka,” kata Amin di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dalam penanganan kasus dugaan suap penerimaan PPPK tahun 2023 di Madina, menurut dia, penyidik lebih tepat menggunakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 untuk memberi efek jera kepada siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan menggunakan pasal tersebut, dia berharap kasus serupa tidak terulang lagi, terutama dalam proses penerimaan PPPK tahun 2024.
“Kalau memang berharap agar ada efek jera untuk kedepan, terutama dalam proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini, mestinya yang diterapkan pasal 2 dan/atau 3 Undang-Undang Tipikor. Tapi, sifat subjektif dari penyidik dalam menerapkan pasal yang disangkakan memang tidak bisa dihindari,” kata praktisi hukum asal Panyabungan ini.
Jika menggunakan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11, dia khawatir penyidik akan menemui kendala dalam dalam proses mendptkan status P21 dari jaksa. Sebab, jaksa sudah dapat membayangkan bagaimana sulitnya jaksa di persidangan untuk membuktikan pasal 12 Huruf E dan Pasal 11 dengan latar belakang peristiwa yang sama-sama sudah diketahui masyarakat.
Pada tahap P19 (tahap menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi), menurut Amin, tidak menutup kemungkinan jaksa akan mengarahkan penyidik agar menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3.
“Kalau Pasal 2 dan/atau Pasal 3 yang diterapkan, maka siap-siaplah bahwa kasus ini akan melebar kepada penyuap maupun kepada perantara. Mari kita lihat dan cermati kemana larinya,” tutur Amin.
MAKI Minta Penyidik Kejar Penyuap
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Boyamin Saiman. Koordianor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini juga mendorong penyidik Polda Sumut agar ‘mengejar’ pihak penyuap dalam kasus dugaan korupsi penerimaan PPPK tahun 2023 di Madina.
“Kasus ini harus segera dituntaskan. Kalau memang ada oknum-oknum di pemerintahan dan legislatif yang terlibat, harus ditetapkan tersangka dan dibawa ke pengadilan. Siapapun itu orangnya,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, kata Boyamin, penyidik seharusnya tidak hanya menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif sebagai pihak yang menerima suap. Menurut dia, penyidik juga harus mencari pihak-pihak yang memberi suap dan menetapkannya jadi tersangka.
“Kalau hanya penerima suap yang dijadikan tersangka, sedangkan pemberi suap tidak dijadikan tersangka, maka bagunan proses hukum kasus ini menjadi tidak utuh,” tutur Boyamin.
Dalam kasus suap, kata Boyamin, penerima dan pemberi sama-sama terjerat hukum. Apalagi pemberi suap justru diduga oknum anggota DPRD. “DPRD seharusnya mengawasi eksekutif, jangan malah jadi oknum yang memberi suap. Jadi double itu salahnya,” tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan hingga kini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap penerimaan PPPK Madina. “Polisi hingga saat ini masih bekerja dalam proses penyelidikan dan mendalami hal-hal lainnya,” kata Hadi, Kamis (22/2/2024).
Hingga berita ini ditayangkan, penyidik Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan PPPK tahun 2023 di Madina.
Para tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan Madina inisial DHS, Kepala BKD Madina inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Disdik Madina inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD Disdik Madina inisial DM.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay. Selain eksekutif, penyidik juga memeriksa tiga pimpinan DPRD Madina, yakni Erwin Efendi Lubis, Harminsyah Batubara, dan Erwin Efendi Nasution serta satu anggota DPRD atas nama Rahmat Riski Daulay.
Reporter: Sir